Rabu, 12 November 2025

Tindakan Cepat Layanan 110, Polresta Banyuwangi Gagalkan Peredaran Ratusan Pil Terlarang


Banyuwangi, Dialektika.my.id – Respons cepat jajaran Pamapta dan Satresnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan peredaran ratusan pil terlarang. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan darurat Call Center 110 terkait dugaan transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Banyuwangi, pada Rabu (12/11/2025).


Informasi diterima sekitar pukul 17.21 WIB, menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sekitar rumah kos di kawasan utara Bank BRI Tawangalun, tepatnya di Gang Majapahit.


Menindaklanjuti instruksi pimpinan, tim Pamapta III SPKT segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba dan bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas menemukan seorang pria berinisial MBGP (21), warga Mojokerto.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 klip berisi 65 butir pil Trihexypendyl di dalam tas pelaku, serta 1 klip lainnya berisi 75 butir pil Trihexypendyl yang disembunyikan di ventilasi kamar. Total 140 butir pil Trihexypendyl tersebut kini diamankan di Mapolresta Banyuwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.


Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyampaikan apresiasi atas kecepatan personel di lapangan dan partisipasi warga yang aktif melapor melalui layanan 110.


> “Kami berkomitmen agar setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat dan profesional. Layanan 110 menjadi sarana strategis bagi warga untuk berkolaborasi dengan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Kapolresta.




Kombes Pol. Rama Samtama Putra juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pola respon cepat, sinergi lintas fungsi, serta kedekatan dengan masyarakat sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi.



---

Sumber: Humas

Editor: Redaksi Dialektika.my.id

Share:

0 comments:

Posting Komentar