Senin, 17 November 2025

Pelatihan Mediator Bersertifikat FERADI Mediatore Batch #3 Digelar Secara Daring pada 16 November 2025


Dialektika.my.id
, Pelatihan Juru Damai (Mediator) Bersertifikat FERADI Mediatore Batch #3 resmi diselenggarakan secara daring pada Minggu, 16 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari program peningkatan kapasitas peserta dalam bidang mediasi, penyelesaian sengketa, serta teknik penyusunan akta perdamaian.


Pelatihan yang diprakarsai FERADI WPI bekerja sama dengan PT Kawan Jari Group dan FERADI MEDIATORE tersebut diikuti peserta umum dengan biaya Rp1 juta, serta peserta ber-KTA FERADI WPI, PMBI, Kawan Jari, dan Subur Jaya Lawfirm dengan biaya Rp500 ribu. Seluruh rangkaian acara berlangsung melalui platform Google Meet sehingga dapat diakses dari berbagai daerah.


Empat pengajar profesional terlibat dalam kegiatan ini, yaitu:


Prija Maxy Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Advokat dan Mediator, Bendahara Umum DPP FERADI WPI;


M. Refky Jandy, S.H., M.Kn., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Advokat dan Mediator, Wakil Ketua Umum VI DPP FERADI WPI;


Zakariya, C.Med., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., Mediator Senior, Sekretaris Jenderal FERADI Mediatore;


Hendra Sihombing, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Mediator Senior, Kepala Divisi Negosiator DPP FERADI WPI.



Materi Pelatihan dan Jalannya Kegiatan


Pelatihan dimulai pukul 13.00 WIB dengan materi meliputi dasar-dasar mediasi, teknik penyusunan akta perdamaian, alternatif penyelesaian sengketa, kode etik mediator, analisis konflik, hingga teknik lanjutan untuk menjadi mediator profesional.


Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi kasus hingga pukul 21.00 WIB dan ditutup dengan pembagian soal ujian Batch #3, yang harus dikumpulkan paling lambat Senin, 17 November 2025, pukul 21.00 WIB. Sekitar 70 peserta mengikuti pelatihan ini dari berbagai daerah secara daring.


Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh gelar non-akademik C.MDF (Certified Mediatore of Feradi) serta fasilitas tambahan berupa grup diskusi, file materi, e-sertifikat, dan ruang pengembangan kompetensi di lingkungan FERADI WPI.


Testimoni dari peserta batch sebelumnya menunjukkan bahwa pelatihan ini mampu meningkatkan kepercayaan diri, kemampuan analisis, dan pemahaman hukum dalam menangani kasus mediasi.


Pernyataan Ketua Umum FERADI WPI


Sebelum menutup rangkaian kegiatan, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Advokat & Mediator Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., menegaskan tujuan utama penyelenggaraan program ini.


Beliau menyampaikan:


> “FERADI WPI melaksanakan pelatihan ini sebagai bentuk komitmen untuk menumbuhkan SDM yang mampu menjadi penengah profesional di tengah masyarakat. Kami ingin setiap peserta memiliki keyakinan diri, ketangguhan moral, dan kemampuan teknis untuk menyelesaikan konflik secara damai. Pelatihan ini bukan hanya membekali pengetahuan, tetapi juga menjadi langkah pengabdian bagi masyarakat yang membutuhkan mediasi berkualitas.”




Donny Andretti menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya memperkuat profesionalisme mediator di Indonesia dan memastikan adanya standar kompetensi yang terukur. Menurutnya, pelatihan Batch #3 diharapkan menjadi wadah untuk mencetak mediator yang memiliki peran strategis di tengah meningkatnya kebutuhan penyelesaian sengketa non-litigasi.


Pelatihan FERADI Mediatore juga dirancang sebagai respons terhadap berkembangnya kebutuhan penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Dengan menggabungkan materi teknis, etika profesi, dan simulasi kasus, program ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas mediator di berbagai sektor.


FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus menyelenggarakan program pengembangan kompetensi mediator secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan penyelesaian sengketa di masyarakat. Organisasi ini juga membuka ruang bagi peserta yang ingin meningkatkan kemampuan profesional dan berkontribusi dalam menjaga harmoni sosial.



---


Catatan Redaksi: Berita ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Penulis: Wilma

Editor: Redaksi Dialektika.my.id

Share:

0 comments:

Posting Komentar