Senin, 17 November 2025

FERADI WPI Serahkan Daftar Anggota Advokat kepada Mahkamah Agung RI


Jakarta, Dialektika.my.id – Organisasi Advokat FERADI WPI pada 17 November 2025 resmi menyerahkan daftar advokat pemegang KTA FERADI WPI beserta lampiran Berita Acara Sumpah masing-masing dan dokumen administratif pendukung kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA). Setelah seluruh proses verifikasi di MA selesai, FERADI WPI selanjutnya mengajukan permohonan salinan Buku Daftar Anggota Advokat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.


Penyerahan dokumen dilakukan melalui surat resmi bernomor 03/15.DPD-FERADI WPI.XI.2025 dan 04/15.DPD-FERADI WPI.XI.2025. Berkas tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Sekretaris Jenderal, Adv. Gaya Mochamad Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. Penyerahan dilaksanakan di Kantor Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13, Jakarta Pusat.


Langkah administratif ini merupakan bentuk pemenuhan ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.


Untuk kebutuhan penyampaian dokumen, FERADI WPI juga menerbitkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02/15/DPD-FERADIWPI/SKK/XI/2025, yang memberikan mandat kepada Faizal, S.H., S.E., C.PL., Wakil Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, guna mewakili organisasi dalam proses penyerahan berkas ke Mahkamah Agung.


Daftar anggota advokat nasional turut disertakan sebagai lampiran resmi, berisi nama, identitas, dan nomor NIA masing-masing. Beberapa di antaranya ialah:

Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md. (NIA 01.000001); Samson Santoso, S.H. (NIA 01.000202); Young Joan Adinata, S.H., C.MDF. (NIA F11.0001.0003); Suyono, S.H., M.H. (NIA 01.000208); Young Jois Firnandes, S.H., C.MDF. (NIA F11.0001.0002); Aris Carmadi, S.H., Cpc (NIA F11.0001.00015); Ahmad Fahmi Chumaidhy, S.H., ST (NIA F11.0001.0008); Jony, S.H., M.H., C.MDF. (NIA C02.000340); Tajeb Tarbudin, S.H. (NIA 01.000198); Erlan Bernat Tambayong, S.Kom., S.H. (NIA 02.000386); Annestasia Mathilda Patty, BBA., S.H. (NIA 01.000189); dan sejumlah anggota lainnya dari berbagai daerah di Indonesia.


Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menegaskan bahwa proses administratif ini merupakan kewajiban organisasi untuk memastikan legalitas dan kerapian data keanggotaan.


“Kelengkapan data dan validitas dokumen anggota adalah prioritas kami. Saat ini kami menyerahkan berkas terlebih dahulu, dan setelah proses administrasi di Mahkamah Agung selesai, barulah FERADI WPI akan mengajukan permohonan salinan resminya,” ujarnya.


Penerima kuasa, Faizal, S.H., S.E., C.PL., mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan seluruh dokumen disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Tugas kami adalah menyampaikan berkas dengan lengkap dan benar agar verifikasi administrasi dapat berjalan lancar, saya juga berterimakasih karena telah didampingi Ketua DPD JAKARTA FERADI WPI Harriani Bianca,” ungkap Faizal.


Langkah penyerahan daftar advokat ini menjadi bagian dari upaya penertiban data keanggotaan FERADI WPI sesuai standar baku organisasi. Pengajuan salinan resmi Buku Daftar Anggota Advokat akan dilakukan setelah MA menyelesaikan proses verifikasi awal.


FERADI WPI menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung RI dan berharap proses administrasi dapat berlangsung efektif demi mendukung akurasi serta ketertiban data advokat di lingkungan organisasi.



---


Catatan Redaksi: Berita ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Nabilla

Editor: Redaksi Dialektika.my.id

Share:

0 comments:

Posting Komentar