Jumat, 07 November 2025

Hukuman Berkurang Hampir 5 Tahun, M. Umar Bin Abu Tholib Tunjuk Kembali Advokat Donny dari Subur Jaya Lawfirm untuk Ajukan PK


SUKADANA, Dialektika.my.id - 8 November 2025 – Setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dan memangkas masa hukuman hingga 4 tahun 9 bulan, M. Umar Bin Abu Tholib kini kembali mempercayakan Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom. dari Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI) untuk mendampingi proses Peninjauan Kembali (PK) atas perkara yang dihadapinya.


Perkara M. Umar Bin Abu Tholib, yang tercatat di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur dengan Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn, sebelumnya berakhir dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman total 10 tahun penjara. Vonis tersebut terdiri atas pidana pokok 9 tahun 6 bulan penjara, ditambah subsidair 6 bulan kurungan atau denda Rp2 miliar.


Upaya banding yang diajukan dengan nomor 272/Pid.Sus/2025/PT TJK di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang tidak membuahkan hasil, karena majelis hakim menguatkan putusan tingkat pertama.


Namun, titik balik muncul setelah keluarga M. Umar bertemu dengan Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ, yang kemudian mempertemukan mereka dengan Advokat Donny Andretti—dikenal sebagai pengacara senior yang tegas, jujur, dan berprinsip mengandalkan iman dalam pekerjaannya.


Setelah mendengarkan langsung penjelasan keluarga, Advokat Donny menyetujui permohonan untuk menangani proses kasasi dan segera menyiapkan memori kasasi bersama tim hukum dari Subur Jaya Lawfirm (FERADI WPI). Dokumen tersebut diterima oleh Pengadilan Negeri Sukadana pada 26 Agustus 2025 untuk diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Pada 6 November 2025, saat dilakukan pengecekan melalui situs SIPP PN Sukadana, terbit putusan kasasi Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025 yang isinya menyatakan hukuman M. Umar Bin Abu Tholib dikurangi menjadi 5 tahun 3 bulan penjara, terdiri dari pidana pokok 5 tahun dan subsidair 3 bulan atau denda Rp1 miliar.


Keputusan tersebut menjadi kabar bahagia bagi M. Umar dan keluarganya. Mereka menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kerja keras tim hukum yang berhasil memperjuangkan keadilan.


> “Segala kemuliaan dan kekaguman hanya bagi Tuhan Yesus Kristus. Karena oleh pertolongan-Nya hasil perjuangan permohonan kasasi ini sangat luar biasa, sangat besar dan signifikan pengurangan hukumannya. Saya pribadi terharu dan turut bahagia mendengar hasilnya,” ujar Advokat Donny.




Advokat Donny juga menyampaikan bahwa timnya kini tengah mempersiapkan berkas Peninjauan Kembali (PK) untuk kembali diajukan ke Mahkamah Agung.


> “Saat ini saya beserta tim sedang menyiapkan proses pengajuan PK untuk klien kami, Bapak M. Umar Bin Abu Tholib. Beberapa hari lagi kami akan bertolak dari Jakarta menuju Pengadilan Sukadana di Lampung Timur untuk menyerahkan berkas yang dibutuhkan. Mohon doanya, rekan-rekan. Terima kasih,” tambahnya.




Sementara itu, Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. menyampaikan bahwa ia akan mendampingi perjalanan ke Pengadilan Sukadana bersama Bapak David Yuwono, S.E., M.M., M.B.A., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., yang saat ini tengah menyelesaikan pendidikan hukum ganda (S1-S2 dan LLM).



---


📝 Catatan Redaksi:

Berita ini disusun secara berimbang dan tetap membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


✍️ Penulis: Nabilla

✍️ Editor: Redaksi Dialektika.my.id

Share:

0 comments:

Posting Komentar