Tanjung Perak Surabaya, Dialektika.my.id - Penyelewengan dan
penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) berupa “kencingan” atau pencurian BBM subsidi yang tidak sesuai pada tujuan, atau di tengah jalan diselundupkan oleh pelaku usaha untuk diperjual belikan terjadi di kawasan Tanjung Perak Surabaya, Jum'at 22 November 2024.
Salah satu lapak yang diduga menjadi tempat praktek “kencingan” BBM Subsidi tersebut berada di Tanjung Perak dekat pelabuhan, Surabaya, Jawa Timur.
Dari hasil pantauan awak media serta kami berhasil mendokumentasikan ternyata gudang ini adalah gudang penimbunan bbm hasil kencingan Tanki truk pertamina .
Memang benar terjadi aksi bongkar bbm bersubsidi dan yang bikin kita terkejut ternyata untuk menutupi selang dari lambung atas tanki yang diolor sampai ke dalam gudang menggunakan terpal atau triplek .
“Kegiatan itu seakan tidak ada masalah hingga sampai sekarang masih beroperasional bebas, ternyata di situ juga ada bagian kontribusi yang memberi atensi jika ada yang masuk disitu, adapun Kordinator Wilayah disitu yang bernama (KRN / KRD) di duga jajaran reskrim polres perak mengetahui siapa beliau.
Adanya temuan kami di lapangan tentang dugaan penyalahgunaan bbm bersubsidi dan di duga kuat truk tengki pertamina tabrak UU tentang Migas pasal 53 hurus c setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagai di maksut dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan di pidana dengan pidana penjara paling lama (3 )tahun dan denda paling banyak 30.000.000.000.00 (Tiga Puluh Milyar Rupiah).
Kami awak media secepatnya akan segera menginformasikan ke aparat penegak hukum terkait hal ini baik Polsek, Polres, maupun Polda Jatim.
Bersambung.....
Tim






0 comments:
Posting Komentar