JATENG, dialektika.my.id - Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakkar NoPol AD1346QP tahun 2022 yang diduga dirampas di Surakarta awalnya akan dibawa ke kantor pembiayaan, tapi akhirnya dibelokkan ke Polsek Banjarsari setelah pengacara keluarga korban menegaskan akan proses hukum. Bila dugaan pidana terbukti, para pelaku berisiko dipidana dengan pasal berlapis.
Korban adalah Muhammad Ziedan Navila (putra atas nama mobil yang sebenarnya milik ibundanya, Umi Munawaroh), yang mengaku dikenai perampasan dan pengancaman oleh sejumlah oknum debt collector (DC) pada Sabtu, 11 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB di area SPBU Surakarta. Para oknum tersebut mengaku diutus oleh Perusahaan Pembiayaan
Setelah perampasan, para oknum DC berniat membawa mobil ke kantor mereka. Namun, mereka dihubungi oleh Pengacara Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan - FERADI WPI) yang menjelaskan dasar hukum UU Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa eksekusi fidusia harus melalui Pengadilan Negeri. Tanpa proses hukum, eksekusi paksa berpotensi menjadi pidana. Tertekan, para oknum DC memilih membawa mobil ke Polsek Banjarsari dan dititipkan oleh Kanit Reskrim berinisial "H".
Beberapa hari kemudian, tim hukum korban (dipimpin M Arifin SH MH) datang untuk mengambil mobil setelah menjelaskan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019 dan No.2/PUU-XIX/2021 yang melarang eksekusi fidusia tanpa izin pengadilan. Kanit Reskrim "H" setuju mengembalikan mobil, tapi ketika hendak diambil, mobil korban dihalangi oleh mobil DC dan kemudinya terkunci dengan kunci stang besi. Saat ingin meminta bantuan, Kanit "H" tidak dapat dihubungi.
Tim hukum harus mengurungkan niat dan kembali esok harinya, di mana mereka menggunakan alat gerinda untuk membuka kunci—yang menimbulkan kerusakan pada interior mobil. Hanya pada Rabu, 15 Oktober 2025, mobil baru bisa kembali ke korban. Ziedan merasakan kerugian psikis, trauma, dan kerugian material karena mobil tidak bisa digunakan selama 5 hari dan mengalami kerusakan.
Sebagai tindak lanjut, korban telah melaporkan ke dua tempat: (1) ke Propam untuk mengadukan Kanit Reskrim "H" karena penitipan mobil di polsek yang tidak sesuai prosedur; dan (2) ke DitReskrimum Polda Jateng pada 21 Oktober 2025 untuk mengadukan oknum DC dan diduga MUF Cabang Surakarta.
Menurut Advokat Donny, dugaan tindak pidana memenuhi unsur Pasal 53, jo 335, jo 365 KUHP (perampasan dan pengancaman) serta Pasal 55 KUHP (penyuruhan tindak pidana) bagi pihak yang mengutus DC. Ketua Umum FERADI WPI menyatakan bahwa pengembalian mobil tidak menggugurkan dugaan pidana yang telah tercapai.
Pemeriksaan klarifikasi terhadap korban telah berlangsung selama 2 jam di Ruang Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta sore ini. Tim hukum mengucapkan terima kasih kepada penyidik yang telah menindaklanjuti aduan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait (MUF Cabang Surakarta, Kanit Reskrim "H", dan oknum DC) sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wilma
Editor: Redaksi Dialektika.my.id







0 comments:
Posting Komentar