Banyuwangi, Dialektika.my.id - 28 Desember 2025 - Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap SPBU yang terbukti melanggar aturan. Hal tersebut dibuktikan dengan diberikannya sanksi kepada salah satu SPBU di Kabupaten Banyuwangi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada Rabu (24/12), dilaporkan adanya indikasi pelanggaran penyaluran BBM subsidi di SPBU 5468403 Kedayunan, Kabupaten Banyuwangi. Berdasarkan ketentuan operasional, SPBU diketahui tutup pada pukul 23.00 WIB tiap harinya. Namun, ditemukan ternyata adanya aktivitas pengisian diluar jam operasional berupa BBM subsidi jenis Biosolar dini hari pada pukul 00.42 WIB kepada beberapa unit truk.
Menanggapi hal ini, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Ahad Rahedi menyatakan bahwa Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU-SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen. "Pengecekan telah dilakukan pada waktu tersebut dan ditemukan benar adanya terdapat aktivitas pengisian diluar jam operasional," jelas Ahad.
Selanjutnya Ahad menyampaikan, atas temuan ini, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus memberikan sanksi kepada SPBU tersebut berupa peringatan dan pemberhentian sementara penyaluran produk Biosolar di SPBU tersebut," tutup Ahad.
Teguran dan pembinaan terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran, dilaksanakan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini BPH Migas dan apabila ditemukan pelanggaraan sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Pertamina Patra Niaga mengimbau kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran di SPBU silahkan laporkan ke Pertamina Contact Center 135 (Call Center Pertamina).
Tim







0 comments:
Posting Komentar