Minggu, 21 Desember 2025

Persidangan Aanmaning Bahas AYDA di PA Klaten, Firma Hukum Subur Jaya - FERADI WPI Sebagai Kuasa Termohon


Jawa Tengah, Dialektika.my.id - Senin, 22 Desember 2025 | Pengadilan Agama Klaten, 

Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi oleh Filemon Gunawan Dirjanto, S.H. (Advokat Magang), Basriyanto (Kepala Divisi DPP FERADI WPI), Cecilia, S.H., M.H. (Advokat Magang), dan M. Arifin, S.H., M.H., S.Sos., M.M., C.MDF., C.PFW., C.JKJ. (Waketum III DPP FERADI WPI) sebagai kuasa hukum para termohon menghadiri sidang lanjutan aanmaning di Pengadilan Agama Klaten dengan nomor perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt.

 

Sidang pertama diadakan pada Senin, 8 September 2025, kemudian ditunda untuk mediasi luar pengadilan dan dilanjutkan pada 30 September 2025. Sidang kembali ditunda pada Senin, 20 Oktober 2025, sebelum tim kuasa termohon melakukan pertemuan mediasi dengan pihak pemohon. Sekarang, persidangan memasuki tahap perdamaian dengan pembahasan Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).

 

Ketika ditemui awak media, Advokat Donny menyampaikan bahwa setelah sidang hari ini, ia langsung berangkat ke Surakarta. Besok, ia bersama tim FERADI WPI - Firma Hukum Subur Jaya akan mendampingi klien yang akan diperiksa di Polres Surakarta, terkait aduan perampasan mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi AD 1346 QP yang atas nama Umi Munawaroh (ibundanya klien).

 

Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis: Nabilla

 Editor: Redaksi Dialektika.my.id

Share:

0 comments:

Posting Komentar