Selasa, 05 Desember 2023

Viral..!! Aksi Pengeroyokan Pemuda di Taman Sritanjung, Polresta Banyuwangi Ringkus 8 Pelaku

BANYUWANGI, Dialektika.my.id – Hanya dalam hitungan jam, Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil meringkus 8 Anak Baru Gede (ABG) pelaku aksi pengeroyokan brutal di Taman Sritanjung, pada Minggu dini hari (03-12-2023). Aksi pengeroyokan tersebut sempat viral di media sosial.

Mereka adalah DA (20), RNA (19), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), ZHY (17), asal Kelurahan Temenggungan. Serta FSN (18) dan MA (15), warga Kelurahan Singotrunan. Dari 8 orang pelaku, 4 diantaranya masih berstatus pelajar.

FSN, DMH dan ZHY, tercatat sebagai siswa SMK Gajahmada dan SMKN 1 Glagah. Sementara MA, masih kelas 7 SMP Habibulloh. Kini para pelaku harus menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Deddy Foury Millewa,  melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Sobarnapraja, menyampaikan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan korban.

“Begitu mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan, begitu bukti-bukti berhasil kita dapatkan, kita langsung lakukan penangkapan,” ucap Kasat Reskrim, Kompol Agus Sobarnapraja dihadapan awak media saat press conference, pada Selasa sore (05-12-2023).

Dijelaskan, aksi pengeroyokan brutal pada Minggu dini hari (03-12-2023) lalu, terjadi saat korban, Moh Movid, bersama sejumlah rekan nongkrong di Taman Sritanjung. Tepatnya di utara bundaran depan Pendopo Sabha Swagata Blambangan.

“Sekitar pukul 01.30 Wib, korban bersama rekan-rekannya hendak pulang. Disaat yang sama diselatan bundaran terdapat rombongan motor yang mbleyer-mbleyer,” terang Kompol Agus.

“Tiba-tiba para pelaku beserta temen-temannya, sekitar 20-25 orang, mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan,” imbuhnya.

Pengakuan korban, para pelaku bukan hanya memukul. Tapi juga menginjak-injak serta memukul dengan menggunakan batu bata dan balok kayu. Rekan korban yang mencoba melerai pun tak luput dari keberingasan para pelaku. Aksi brutal baru berhenti setelah warga sekitar berdatangan.

“Hasil pemeriksaan sementara, motif pengeroyokan adalah kesalah pahaman antara pelaku dan korban,” beber Kasat Reskrim.

Selain 8 orang pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan pelaku disaat kejadian. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Banyuwangi.

“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” pungkas Kasat Reskrim.


Pewarta : Ruslan AG
Editor: Budi
Share:

0 comments:

Posting Komentar