Penetapan tersebut menandai namanya secara resmi tercantum dalam daftar mediator non hakim yang berwenang menjalankan proses mediasi di lingkungan PN Pekalongan, dengan kewenangan mendamaikan perkara perdata sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
M. Ismail Zulkarnain juga menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah. Sebagai anggota FERADI MEDIATORE, ia telah menempuh pendidikan dan memperoleh sertifikasi mediator yang menjadi syarat administratif penetapan ini.
"Perkara Besar dikecilkan, Perkara Kecil Dihilangkan, itulah Motto yang dari Kami Mediator didikan dari Organisasi FERADI MEDIATORE, Dan sudah banyak perkara yang berhasil kami damaikan tanpa harus berakhir di Putusan Hakim," ujar M. Ismail Zulkarnain.
Dalam keterangannya, ia menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan.
"Alhamdulillah, saya bersyukur atas penetapan ini. Terima kasih kepada FERADI MEDIATORE yang telah memberikan pendidikan dan pembinaan secara terstruktur. Secara khusus saya menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum, Bapak Adv. Donny Andretti, Ketum FERADI MEDIATORE & FERADI WPI atas arahan, motivasi, dan pendampingan yang terus diberikan kepada kami," ungkapnya.
Ia menegaskan komitmen untuk menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi netralitas, profesionalisme, dan integritas sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa pencantuman nama dalam daftar mediator bukan sekadar capaian administratif, melainkan tanggung jawab hukum yang melekat pada profesi tersebut.
"Secara regulatif, Mediator Non Hakim wajib tunduk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan Mahkamah Agung lainnya yang mengatur prosedur dan kode etik mediasi. Mediator harus menjaga independensi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta memastikan proses mediasi berjalan sesuai prinsip kerahasiaan dan kesukarelaan para pihak," tegas Donny.
Ia menambahkan bahwa mediator wajib menyusun laporan hasil mediasi secara tertib administrasi sesuai regulasi peradilan.
"Setiap mediator yang telah ditetapkan harus memahami bahwa kewenangannya diberikan oleh pengadilan dan pelaksanaannya diawasi dalam koridor hukum. Oleh karena itu, profesionalisme, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan menjadi hal yang tidak bisa ditawar," lanjutnya.
Menurut Donny, peran mediator non hakim tidak hanya membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan damai sebelum perkara diputus hakim, tetapi juga bagian dari sistem peradilan yang mendorong penyelesaian sengketa secara lebih cepat, efisien, dan berorientasi pada win-win solution.
Dengan penetapan ini, FERADI MEDIATORE kembali mencatatkan anggotanya dalam daftar mediator resmi pengadilan. Organisasi berkomitmen terus meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk memperkuat budaya penyelesaian sengketa melalui jalur damai di Indonesia.
Penulis: Tim
Editor: Redaksi






0 comments:
Posting Komentar