Sabtu, 08 Agustus 2026

Kawal Hak Hukum Klien, FERADI WPI-Subur Jaya Lawfirm Siap Berkoordinasi dengan Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas, hingga Propam Mabes Polri

JAKARTA, Dialektika.my.id – Tim Advokasi FERADI WPI yang diketuai Revan Pratama Wijaya, S.H. (kontak WhatsApp: 0852-1997-7767) yang mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Uun, menyiapkan sejumlah langkah lanjutan untuk mengawal penanganan perkara dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan yang sedang ditangani Ditreskrimum Polda Banten. Langkah tersebut mencakup koordinasi dengan Komisi III DPR RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta rencana penyampaian pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
 
Upaya ini disiapkan untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim Advokasi menegaskan, pengawalan dilakukan melalui jalur kelembagaan dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa bermaksud mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan arah maupun substansi penyidikan.
 
Konsolidasi Organisasi untuk Pengawalan Terukur
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. (kontak WhatsApp: 0852-9238-6636), menyatakan langkah ini merupakan hasil konsolidasi internal organisasi dan tim hukum guna menjamin perkara yang dijalani Uun mendapatkan pengawalan yang terukur dan benar.
 
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan penyidik. Namun, sebagai organisasi profesi dan tim advokasi yang mendampingi korban, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak-hak hukum klien kami tetap dikawal melalui mekanisme yang sah,” ujar Donny.
 
Ia menambahkan, komunikasi dan penyampaian informasi kepada lembaga terkait akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing institusi. “Langkah kami adalah menggunakan jalur kelembagaan. Jika ada hal yang perlu dikomunikasikan kepada DPR RI, LPSK, Kompolnas maupun Propam, maka kami akan menyampaikannya berdasarkan data, dokumen dan fakta yang kami miliki,” katanya.
 
Donny menegaskan seluruh langkah yang diambil tidak akan berkembang menjadi penghakiman terhadap pihak tertentu. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap diserahkan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menilainya.
 
Minta Kepastian Perkembangan Penyidikan ke Polda Banten
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan tim hukum juga akan datang langsung ke Polda Banten untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
 
Langkah ini diambil setelah Tim Advokasi menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026, namun hingga tanggal 7 Agustus 2026 belum menerima pemberitahuan lanjutan atau informasi resmi terbaru terkait perkembangan perkara tersebut.
 
“Kami akan datang langsung ke Polda Banten untuk berkoordinasi dan meminta keterangan mengenai perkembangan hasil penyidikan. Kami menghormati kewenangan penyidik dan tidak bermaksud mengintervensi substansi penyidikan,” ujar Revan.
 
Menurutnya, kedatangan tim hukum merupakan bentuk komunikasi resmi untuk memperoleh kepastian informasi. Ia juga menegaskan pentingnya fungsi SP2HP bagi pelapor dalam mengikuti proses hukum. “Sebagai kuasa hukum korban, kami memandang bahwa SP2HP bukan sekadar surat administratif, melainkan instrumen penting yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penyidikan,” katanya.
 
Hal itu sejalan dengan Pasal 10 ayat (5) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur bahwa setiap perkembangan penanganan perkara pada tahap penyidikan wajib diterbitkan SP2HP. Revan menegaskan, langkah ini bukan bentuk tekanan, melainkan upaya memastikan hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
 
Keseimbangan Keterbukaan dan Kerahasiaan Penyidikan
Anggota Tim Advokasi sekaligus Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyoroti pentingnya keseimbangan antara hak masyarakat memperoleh informasi dan kewajiban penyidik menjaga kerahasiaan teknis penyidikan.
 
“Kerja hukum harus tetap menghormati kerahasiaan penyidikan, tetapi kerahasiaan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai penutupan informasi secara total. Keseimbangan dapat dilakukan melalui keterbukaan yang proporsional, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar tanpa mengganggu teknis penyidikan,” ujar Harriani.
 
Ia juga mengingatkan asas persamaan di hadapan hukum. “Setiap warga negara, tanpa memandang status sosial, ekonomi, jabatan maupun latar belakang, memiliki kedudukan dan perlindungan yang sama di hadapan hukum. Harapan kami, proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, bukan dipengaruhi oleh kapasitas ataupun posisi para pihak,” katanya.
 
Pengawalan terhadap proses hukum, lanjutnya, tetap diperlukan namun harus dilakukan secara objektif dan berbasis fakta. “Menghormati proses hukum bukan berarti masyarakat harus pasif. Pengawalan publik tetap dibutuhkan, tetapi harus dilakukan secara tertib, santun dan berbasis data serta fakta hukum,” ujarnya.
 
Pendampingan Menyeluruh bagi Korban
Anggota Tim Advokasi sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Banten, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menjelaskan pendampingan yang diberikan tidak hanya terbatas pada aspek hukum semata, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis korban dan keluarga.
 
“Sebagai pendamping hukum, kami melihat korban dan keluarga masih menghadapi tekanan psikologis akibat perkara yang sedang berjalan. Karena itu, pendampingan kami tidak hanya berada pada aspek hukum, tetapi juga memastikan korban memahami hak-haknya dan tidak menghadapi proses ini seorang diri,” ujar Cecilia.
 
Tim Advokasi memberikan bantuan saat pemeriksaan, edukasi hak korban, penanganan administrasi perkara, konsultasi berkala, serta menjaga komunikasi intensif dengan pihak keluarga. “Yang kami harapkan adalah proses penyidikan berjalan profesional, objektif, transparan dan akuntabel sesuai hukum. Kepastian informasi mengenai perkembangan perkara juga penting agar korban dan keluarga dapat mengikuti proses hukum dengan baik,” tambahnya.
 
Dasar Langkah Hukum dan Komitmen Menghormati Proses Peradilan
Berdasarkan SP2HP tanggal 24 Juli 2026 yang telah diterima, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang, olah tempat kejadian perkara, pengumpulan alat bukti, penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka, serta persiapan pelimpahan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Banten. Namun hingga kini belum ada pemberitahuan perkembangan selanjutnya.
 
Selain mendatangi Polda Banten, langkah kelembagaan yang disiapkan meliputi penyampaian informasi kepada Komisi III DPR RI terkait fungsi pengawasan penegakan hukum, koordinasi dengan LPSK untuk perlindungan korban, komunikasi dengan Kompolnas, serta pengaduan ke Propam Mabes Polri apabila ditemukan hal yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme internal kepolisian.
 
“Yang kami kedepankan adalah data dan fakta. Kami tidak ingin membangun tuduhan ataupun kesimpulan sebelum ada pemeriksaan dari lembaga yang berwenang. Setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing dan kami akan menghormati proses tersebut,” tegas Donny.
 
Seluruh pihak dalam tim advokasi juga berkomitmen menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. “Penilaian akhir mengenai fakta, alat bukti dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan proses hukum. Kami sebagai Tim Advokasi fokus memastikan hak korban terlindungi dan proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan,” kata Revan.
 
Harriani juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan penghakiman sebelum putusan hakim. “Kita kawal perkara ini secara tertib, santun dan berbasis pada data serta fakta hukum. Mengawal penegakan hukum harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap proses hukum,” ujarnya.
 
Seluruh langkah akan dijalankan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, dengan harapan terjalin komunikasi yang baik antara kuasa hukum, korban, dan pihak penyidik guna menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
 
 
 
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
 
 
 
Penulis: Tim
Editor: Redaksi 
Share:

0 comments:

Posting Komentar