Minggu, 07 Juni 2026

DPC FERADI WPI Kota Bogor Tetapkan Visi Misi, Erwin Maulana Pimpin Periode 2026-2031

Bogor, Dialektika.my.id - 8 Juni 2026, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kota Bogor menegaskan arah kelembagaan melalui penyusunan visi dan misi organisasi yang berfokus pada profesionalitas, integritas, keadilan, penegakan hukum, serta perlindungan hak masyarakat dan bantuan hukum probono murni bagi mereka yang membutuhkan.
 
Arah tersebut menjadi fondasi penting bagi DPC FERADI WPI Kota Bogor dalam menjalankan fungsi organisasi, baik dalam penguatan internal anggota maupun dalam pemberian layanan hukum kepada masyarakat. Kehadiran DPC ini diharapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjadi ruang pengabdian hukum yang memberi dampak langsung bagi masyarakat pencari keadilan.
 
DPC FERADI WPI Kota Bogor dibentuk untuk memberi layanan hukum kepada masyarakat dan layanan keorganisasian bagi anggota di area Kota Bogor.
 
Dalam pelantikan yang akan dilaksanakan Rabu, 11 Juni 2026 di Resto PAPATONG, ditetapkanlah Adv. Erwin Maulana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kota Bogor untuk masa bakti 2026–2031. Acara pelantikan rencananya akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny A., S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H.
 
Visi dan Misi Organisasi
 
DPC FERADI WPI Kota Bogor mengusung visi:
 
“Menjadi Dewan Pimpinan Cabang hukum yang profesional, berintegritas, berkeadilan, dan berorientasi pada penegakan hukum serta perlindungan hak masyarakat secara bermartabat.”
 
Visi tersebut kemudian dijabarkan dalam lima arah misi utama untuk mewujudkannya, yaitu:
 
1. Menegakkan hukum secara adil dan profesional
DPC FERADI WPI Kota Bogor berkomitmen menjalankan peran organisasi dengan menjunjung prinsip keadilan, kepatuhan hukum, dan profesionalitas dalam setiap aktivitasnya.
2. Memberikan pelayanan serta bantuan hukum kepada masyarakat
Organisasi menempatkan pelayanan hukum sebagai bagian penting dari pengabdian. Hal ini sejalan dengan kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3. Menjaga integritas dan etika profesi hukum
Integritas menjadi dasar dalam setiap langkah organisasi, baik dalam hubungan antaranggota, pelayanan publik, maupun pelaksanaan bantuan hukum. Etika profesi menjadi fondasi agar layanan hukum diberikan secara bertanggung jawab.
4. Meningkatkan kualitas anggota dan organisasi
Penguatan kapasitas anggota mencakup peningkatan pengetahuan, keterampilan, kedisiplinan organisasi, serta kemampuan dalam memahami kebutuhan hukum masyarakat.
5. Membangun kesadaran hukum di masyarakat
DPC juga diarahkan aktif membangun pemahaman hukum melalui edukasi, penyuluhan, dan pendampingan, agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.
 
Fokus pada Bantuan Hukum Probono
 
Melalui visi dan misi tersebut, DPC FERADI WPI Kota Bogor menempatkan bantuan hukum, edukasi masyarakat, dan penguatan organisasi sebagai agenda utama. Keberadaan Pos Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI DPC Kota Bogor menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum yang lebih dekat, terarah, dan bermartabat.
 
Sesuai Surat Keputusan DPP FERADI WPI, organisasi juga diperintahkan untuk membuka kantor guna memberikan layanan hukum dan memperkuat keorganisasian bagi advokat maupun paralegal.
 
"Pelantikan DPC FERADI WPI Kota Bogor menjadi momentum penguatan visi dan misi organisasi dalam menghadirkan layanan hukum profesional, berintegritas, adil, dan bermartabat bagi masyarakat," ujar Ketua Umum DPP FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
 
 
 Penulis: Tim
Editor: Redaksi Dialektika.my.id
Share:

0 comments:

Posting Komentar