Lampung, Dialektika.my.id - Selasa (24/2/2026) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto No.226, Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung – Pemeriksaan terhadap saksi Romi dan saksi sekaligus pelapor Siti Khotijah (istri M. Umar Bin Abu Tholib) berlangsung selama sekitar 6 jam. Pemeriksaan tersebut dihadiri oleh tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yaitu Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; M. Arifin, SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; Didik Murdiono, SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.; serta Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Dalam keterangan kepada awak media setelah pemeriksaan, M. Arifin menyampaikan bahwa selama pemeriksaan Siti Khotijah, terungkap dugaan oknum jaksa RS tidak hanya menerima uang sebesar Rp200 juta, tetapi juga meminta tambahan Rp300 juta untuk meringankan hukuman M. Umar Bin Abu Tholib. "Ketika Siti Khotijah menyatakan tidak memiliki uang lagi, oknum jaksa tersebut menyampaikan akan memberatkan hukuman suaminya menjadi 10 hingga 20 tahun. Ini merupakan pelanggaran etik dan moral yang tidak bisa ditolerir," ucapnya tegas.
Menurut M. Arifin, proses pemeriksaan kini telah masuk tahap investigasi terhadap oknum jaksa tersebut. Ia mengungkapkan bahwa oknum jaksa RS telah dinonaktifkan (non job) menunggu hasil investigasi. "Awalnya proses aduan berjalan lambat hingga hampir 9 bulan. Kami sempat menemui Asisten Wakil Kejati Lampung yang menyatakan ijin pemeriksaan belum turun dan diarahkan ke Inspektorat I Kejagung RI Jakarta. Setelah itu, kami mendapatkan informasi bahwa ijin telah turun dan klien kami mendapatkan panggilan pemeriksaan hari ini," jelasnya.
Advokat Donny Andretti, sebagai salah satu pengacara senior tim hukum keluarga M. Umar Bin Abu Tholib, mengungkapkan harapannya agar proses penanganan perkara ini dapat dipantau secara terbuka oleh media. Ia menilai peran pers dalam kontrol sosial penting untuk memastikan transparansi proses hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pewarta: Tim
Editor: Redaksi Dialektika.my.id






0 comments:
Posting Komentar