Jumat, 23 Januari 2026

Feradi WPI-Subur Jaya Lawfirm Tangani Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel di Polres Blora

Blora, Dialektika.my.id - Jumat (23/01/2026) – Firma hukum Feradi WPI-Subur Jaya menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tandatangan, stempel, dan dokumen dalam bentuk somasi yang sedang ditangani oleh Polres Blora.
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Harian DPP sekaligus Wakil Ketua Umum Feradi WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Ketua Umum Feradi WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ., serta Kepala Divisi DPP Feradi WPI Basriyanto, C.FPW., C.MDF., C.JKJ. Beberapa wartawan dari Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI/Kawan Jari) juga mengikuti acara tersebut.
 
"Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik dari sisi nama baik maupun ketenangan pikiran korban," ujar Andi Pramono. Ia juga mengapresiasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Blora yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kliennya secara profesional dan presisi, dengan sebanyak 26 pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
 
Pemeriksaan saksi dalam kasus ini akan dimulai pada Kamis depan di Sat Reskrim Polres Blora. "Kami mengantongi alat bukti awal yang cukup kuat dan saksi-saksi yang valid," tegas Andi sebagai kuasa hukum korban.
 
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para wartawan yang telah hadir dan mengawal proses penegakan hukum dalam kasus pemalsuan dokumen ini.
 
 
 
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
 
Penulis: Nabilla
Editor: Redaksi Dialektika.my.id
Share:

0 comments:

Posting Komentar