Klaten, Dialektika.my.id - Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI, mendampingi korban dugaan tindak pidana penggelapan, Sdr. Sri Subiyanti, S.E., untuk melaporkan kasusnya ke Polres Klaten.
Tim hukum yang turut hadir antara lain Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., Basriyanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Kepala Divisi DPP FERADI WPI), Waketum III DPP FERADI WPI M. Arifin, S.H., M.H., dan G. Bagus Andaru, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. (Wasekjen Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia).
Kehadiran mereka diterima dengan baik di Piket Reskrim Polres Klaten. Setelah menyerahkan berkas aduan, alat bukti awal, dan surat kuasa, serta dilakukan pemeriksaan singkat terhadap korban, aduan diterima dan diterbitkan tanda terima dengan Nomor: STPL/71/I/2026/ResKrim, yang ditandatangani Piket Reskrim Bripka Feri Rosid Adi Nugroho, S.H., NRP. 89030319.
"Kami telah menyampaikan seluruh berkas yang diperlukan untuk memulai proses hukum. Korban mengalami kerugian karena dugaan penggelapan dokumen penting yaitu STNK dan BPKB," ujar Donny Andretti dalam keterangan langsungnya.
Ia juga mengapresiasi layanan yang diberikan pihak kepolisian. "Saya mengucapkan apresiasi dan terima kasih atas layanan Polres Klaten khususnya Piket Reskrim yang sangat profesional dan responsif dalam menangani aduan kami," tambahnya.
Donny juga mengajak wartawan untuk terus mengawal perkara ini. "Saya meminta agar seluruh Pimred dan wartawan yang tergabung di KAWAN JARI/IWJRI senantiasa mengawal perkara hukum ini, karena wartawan memiliki fungsi sosial kontrol bagi penegakan hukum di Indonesia," jelasnya.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Wilma Sribayu
Editor : Redaksi Dialektika.my.id






0 comments:
Posting Komentar