JATENG, Dialektika.my.id - Berkali-kali berhasil menyelamatkan dan mengambil kembali unit kendaraan milik klien dari tangan oknum, kepiawaian Advokat Donny Andretti dari Firma Hukum Subur Jaya - FERADI WPI semakin terbukti.
Cerita pertama datang dari Budhe Thriee, yang mengaku pernah dipepet tiga orang berbadan tegap pada siang hari lalu digiring ke kantor mereka. Di sana, sekitar 11 oknum lainnya meminta dia menandatangani surat yang diklaim berisi keterangan remote motor normal. Karena takut dan tidak membawa kacamata, dia menandatangani tanpa membaca — ternyata itu surat penyerahan sukarela unit motornya.
"Saya diturunkan di pinggir jalan dan menangis. Lalu saya hubungi Pak Donny yang nomernya saya dapat dari TikTok. Dia langsung merespon dan datang ke lokasi saya dalam 15 menit. Saya buat surat kuasa tulis tangan, lalu dia bawa saya ke tempat motornya," ujar Budhe Thriee.
Di lokasi, Advokat Donny menjelaskan bahwa eksekusi fidusia tanpa persetujuan debitur harus melalui Pengadilan Negeri berdasarkan Putusan MK. Dia menyampaikan bahwa kedatangannya adalah mediasi pertama dan terakhir; jika motor tidak dikembalikan, akan membantu melaporkan ke polisi. Akhirnya oknum setuju mengembalikan motor, dan Budhe sepakat mengangsur keterlambatan pembayaran — semua tanpa dipungut biaya.
Pengalaman hampir sama dialami seorang wanita berinisial "B". Malam sepulang kerja, mobilnya dicagat segerombolan oknum, tetapi dia bersikeras tidak menyerahkan. Unit mobilnya kemudian dititipkan di suatu tempat dengan kunci dan STNK dipegang pemilik tempat tersebut. Keesokan harinya, melalui teman, dia menghubungi Advokat Donny yang langsung datang ke lokasi.
"Sempat alot, tapi Pak Donny tegas menyampaikan bahwa jika kunci dan STNK tidak segera dikembalikan, besok dia akan ke Jakarta melaporkan ke atasannya. Segera saja mereka setuju mengembalikan dan membiarkan kami mengambil mobil," katanya.
Kejadian yang sedang hangat dan berproses hukum di Polres Surakarta dan BidPropam Polda Jateng adalah perampasan mobil Pajero Putih nomor polisi AD 1346 QP milik Umi Munawaroh di jalanan Kota Surakarta. Unit tersebut sempat tertahan selama 5 hari sebelum berhasil diambil kembali Advokat Donny. Ini adalah kejadian kedua untuk mobil yang sama, yang sempat berpindah tangan dua kali — dan dua kali juga berhasil direbutkan.
"Terima kasih banyak Pak Adv. Donny," ujar Umi Munawaroh dan putranya Ziedan Putra, yang sedang mengendarai mobil ibunya saat perampasan terjadi.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wakid
Editor: Redaksi Dialektuka.my.id







0 comments:
Posting Komentar