Bandung, Dialektika.my.id - Senin 1 Desember 2025 — Tim hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan terlihat hadir di kawasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Perkara tersebut diduga terjadi di wilayah hukum Jawa Barat.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Harian DPP sekaligus Waketum FERADI WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.JKJ.
Hadir pula Kepala Divisi DPP FERADI WPI sekaligus Ketua PBH Area, Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Wartawan Kawanjarinews.com yang juga Kepala Divisi DPP FERADI WPI, Wilma Sribayu, S.H., C.MDF., C.JKJ., C.PFW.
Selain itu tampak Ketua DPD Jawa Barat FERADI WPI sekaligus Waketum DPP, H. Adang Bahrowi Sudirman, S.H., CPL, CMD, CH, CHT.
Kehadiran tim hukum tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindakan pemalsuan berupa pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan pihak yang dirugikan.
> “Pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan, baik dari sisi nama baik maupun ketenangan psikologis korban. Kami mengapresiasi Ditreskrimum Polda Jabar yang telah menerima aduan kami secara profesional dan presisi,” ujar Andi Pramono.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wilma
Editor: Redaksi Dialektika.my.id







0 comments:
Posting Komentar