Jakarta, Dialektika.my.id -Selasa, 25 November 2025 — Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan bersama Organisasi Advokat FERADI WPI hadir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk mendampingi seorang korban dalam laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus cek kosong, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Korban disebut mengalami kerugian lebih dari Rp5 miliar. Sebelumnya, Tim Firma Hukum Subur Jaya telah melakukan upaya somasi dan mediasi beberapa kali terhadap pihak terlapor, namun tidak membuahkan hasil. Atas dasar itu, korban akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya.
“Senin depan kami diminta kembali oleh petugas untuk menindaklanjuti berkas aduan yang telah kami serahkan hari ini,” ujar David Yuwono, SH, MH, SE, MM, MBA, C.PFW, C.MDF, C.JKJ, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum III DPP FERADI WPI.
Ucapan terima kasih juga disampaikan oleh Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum, karena aduan kami diterima dengan baik dan kami telah memperoleh tanda terima resmi,” ujarnya.
Tak hanya para advokat, proses pendampingan ini juga diikuti oleh tim magang FERADI WPI.
“Terima kasih kepada Bapak Ketum karena saya dan rekan-rekan yang magang diberi kesempatan untuk ikut serta belajar proses pendampingan di Polda Metro Jaya,” tutur Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Ketua Tim Magang yang kini tengah menyelesaikan pendidikan Sarjana Hukum. Tercatat ada tujuh peserta magang yang turut hadir.
Usai proses pelaporan, rombongan Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan melanjutkan kegiatan dengan makan siang bersama di Resto Coffee Bean Tea Leaf, Pacific Place Mall, Jakarta Selatan.
“Puji syukur kepada Tuhan karena seluruh proses pelaporan berjalan lancar. Harapan kami, keadilan dapat diperoleh bagi korban atau klien kami,” ujar Advokat Donny, yang juga merupakan Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Subur Jaya Lawfirm.
---
Catatan Redaksi:
Media menjaga prinsip keberimbangan. Ruang hak jawab terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Nabilla
Editor: Redaksi Dialektika.my.id







0 comments:
Posting Komentar