Rabu, 05 November 2025

MEMORI KASASI ADV. DONNY ANDRETTI BERBUAH MANIS: HUKUMAN 10 TAHUN PENJARA BERKURANG JADI 5 TAHUN 3 BULAN


Lampung Timur, Sukadana, Dialektika.my.id – Kamis, 6 November 2025.

Tangis bahagia dan haru menyelimuti keluarga terdakwa M. Umar bin Abu Tholib, setelah menerima kabar menggembirakan bahwa kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung melalui kuasa hukumnya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., membuahkan hasil positif. Hukuman penjara yang semula 10 tahun kini dikurangi menjadi 5 tahun 3 bulan, atau berkurang total 4 tahun 9 bulan.


Perjalanan Panjang Kasus


Perkara ini bermula dari Putusan Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tertanggal 8 Juli 2025. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 9 tahun 6 bulan serta denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan kurungan.


Tidak puas dengan putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (Nomor 272/Pid.Sus/2025/PT TJK). Namun, pada 12 Agustus 2025, majelis hakim tingkat banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sukadana, sehingga tidak terjadi perubahan hukuman.


Masuknya Advokat Donny Andretti


Di tengah keputusasaan, istri M. Umar kemudian diperkenalkan oleh Ass. Adv. Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. kepada Advokat Donny Andretti, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Law Firm & Partners. Setelah mendalami perkara, Donny Andretti menyatakan kesediaannya menjadi kuasa hukum dalam pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.


Tak menunggu lama, tim hukum Subur Jaya Law Firm – FERADI WPI langsung menyiapkan Memori Kasasi. Donny Andretti bersama Sony Liston kemudian bertolak ke Pengadilan Negeri Sukadana untuk menyerahkan berkas kasasi dan menjenguk M. Umar di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.


Hasil Kasasi di Mahkamah Agung


Perjuangan hukum dan doa keluarga akhirnya membuahkan hasil manis. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukadana, Mahkamah Agung telah menerbitkan Putusan Kasasi Nomor 10989 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 24 Oktober 2025 dengan amar putusan:


> “Menolak kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara menjadi 5 (lima) tahun dan pidana denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara.”




Artinya, hukuman M. Umar yang sebelumnya 9 tahun 6 bulan penjara + 6 bulan subsider menjadi 5 tahun penjara + 3 bulan subsider, atau berkurang 4 tahun 9 bulan secara keseluruhan.


Ucapan Syukur


“Terpujilah Tuhan!” ujar Advokat Donny Andretti penuh syukur.

Dengan putusan ini, M. Umar berpeluang bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya jauh lebih cepat dari jadwal semula.



---


Catatan Redaksi:

Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


Penulis: Nabilla

Editor: Redaksi Dialektika.my.id

Share:

0 comments:

Posting Komentar