MALANG, Dialektika.my.id – Tim Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus pencurian mobil dalam waktu kurang dari 48 jam sejak laporan diterima.
Sebuah mobil Honda HR-V milik warga asal Pasuruan yang hilang di wilayah Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, berhasil ditemukan dalam kondisi utuh di Kabupaten Sampang, Madura, berikut dengan tersangkanya.
Kejadian bermula pada Sabtu (20/9/2025), saat seorang pria berinisial H (45) melaporkan kehilangan kendaraannya yang diparkir di tepi jalan Dusun Krajan, Desa Kemiri, Kecamatan Jabung. Ketika hendak digunakan keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah raib.
Menanggapi laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jabung bersama Tim Resmob Polres Malang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Mereka menggali informasi dari saksi-saksi sekitar lokasi kejadian dan menelusuri rekaman CCTV di beberapa titik akses keluar-masuk desa.
Hasil analisis rekaman mengarah pada seorang pria berinisial A (29), warga Kabupaten Pasuruan, yang diduga membawa mobil tersebut keluar dari wilayah Jabung.
Tim kepolisian segera melacak pergerakan kendaraan hingga akhirnya diketahui keberadaannya di wilayah Madura.
> “Dari situ Polisi mengembangkan dan berhasil melacak keberadaan mobil di wilayah Madura,” ujar Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Selasa (6/10/2025).
Mobil berwarna merah tersebut akhirnya ditemukan di halaman rumah warga di Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Sementara pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah hotel di Surabaya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polsek Jabung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda HR-V warna merah, kunci kontak, dan dokumen kendaraan.
AKP Bambang menegaskan keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama tim dan partisipasi masyarakat.
> “Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan serius. Kasus ini kami ungkap dalam waktu singkat berkat kerja sama tim dan dukungan masyarakat yang cepat memberikan informasi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan.
> “Pastikan kunci kendaraan disimpan aman dan gunakan kunci ganda bila perlu. Pencegahan selalu lebih baik daripada penyesalan,” tutup Bambang.
Tersangka A kini dijerat dengan pasal pencurian sesuai KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber: Humas
Editor: Budi







0 comments:
Posting Komentar