PELABUHAN MERAK, BANTEN, Dialektika.my.id - Senin (2/2/2026) — Tim Hukum FERADI WPI bersama Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan berangkat dari Pelabuhan Merak menuju Lampung dini hari Senin. Rombongan akan mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi yang pernah mengurangi hukuman kliennya, M. Umar Bin Abu Tholib, di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur. Selain itu, tim juga akan menjenguk klien di Lapas Sukadana dan melakukan tindak lanjut aduan terkait oknum ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Ketua Tim Hukum sekaligus Ketua Umum FERADI WPI dan Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., mengungkapkan bahwa perjalanan ini mendapat kekuatan dari Firman Tuhan yang diterimanya saat ibadah Minggu pagi sebelum berangkat. "Saya mendapat ayat Lukas 2:30, 'sebab mataku telah melihat keselamatan yang dari pada-Mu'. Saya meyakini ayat ini menjadi bekal perjalanan dan menjadi janji keselamatan bagi upaya PK kami, semoga membawa kebaikan bagi klien dan keluarganya," ujarnya.
Donny juga mengajak sekitar 1.800 anggota FERADI WPI yang aktif untuk mendoakan kelancaran proses hukum tersebut.
Rombongan yang didampinginya meliputi:
- Wakil Ketua Umum M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ
- Bendahara Umum DPP David Yuwono SH MH, S.E., M.M., M.B.A., L.L.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ
- Asisten Advokat Sony Liston, C.PFW., C.MDF., C.JKJ
- Kepala Divisi DPP sekaligus Ketua PBH Area Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ
- Wartawan Senior Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ
- Advokat Magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H
Riwayat Perkara M. Umar Bin Abu Tholib
M. Umar Bin Abu Tholib semula dijatuhi vonis total 10 tahun penjara dengan pidana primer 9 tahun 6 bulan dan subsidi 6 bulan atau denda Rp2 miliar melalui Putusan PN Sukadana Nomor 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn tanggal 8 Juli 2025. Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang (Putusan Nomor 272/PID.SUS/2025/PT TJK tanggal 12 Agustus 2025) tidak menghasilkan perubahan, karena putusan pertama dikukuhkan.
Setelah keluarga klien berkonsultasi dengan Asisten Advokat Sony Liston, mereka mempercayakan kasus kepada Advokat Donny Andretti untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi diterima PN Sukadana pada 26 Agustus 2025 dan kemudian disampaikan ke lingkup Mahkamah Agung.
Pada tanggal 6 November 2025, terbit Putusan Kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 yang mengurangi hukuman menjadi total 5 tahun 3 bulan penjara (primer 5 tahun, subsidi 3 bulan) atau denda Rp1 miliar. Pengurangan hukuman mencapai 4 tahun 9 bulan membuat M. Umar dan keluarganya sangat puas, sehingga mereka kembali mempercayakan tim hukum untuk mengajukan PK.
"Segala kemuliaan bagi Tuhan Yesus Kristus karena pertolongan-Nya menghasilkan pengurangan hukuman yang signifikan pada tahap kasasi," ucap Advokat Donny yang mengungkapkan rasa haru dan bahagia atas hasil tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wilma Sribayu
Editor: Redaksi Dialektika.my.id






0 comments:
Posting Komentar