LAMPUNG TIMUR, Dialektika.my.id - Senin (2/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim Firma Hukum Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI menghadiri acara penandatanganan surat kuasa untuk pengajuan Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) di Rumah Tahanan Kelas IIB Sukadana. Kuasa tersebut diberikan oleh klien mereka, M. Umar Bin Abu Tholib, untuk diajukan ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur.
Setelah acara di rutan, tim hukum akan melanjutkan agenda ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk menindaklanjuti aduan terkait oknum yang sebelumnya telah diajukan ke Komisi Kejaksaan dan Kejagung.
Ayat Alkitab Jadi Bekal Perjuangan
Ketua Tim Hukum sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya Lawfirm, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. mengungkapkan kekuatan spiritual yang mendorongnya dalam menangani kasus ini. Sebelum berangkat ke Lampung pada Minggu pagi, ia mengikuti ibadah di gereja yang dipimpin Ps. Samuel Victor Repi, S.Th., dan mendapatkan ayat Lukas 2:30: "sebab mataku telah melihat keselamatan yang dari pada-Mu".
"Ayat itu seperti meloncat ke hati saya dan memberikan janji Tuhan. Ini menjadi kekuatan untuk perjalanan kami dan juga harapan bahwa PK akan membawa kebaikan bagi klien dan keluarganya," ujar Donny. Ia juga meminta dukungan doa dari sekitar 1.800 anggota aktif FERADI WPI agar upaya hukum ini berhasil.
Tim hukum yang didampinginya antara lain Waketum M. Arifin SH, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ; Ketua PBH Area Didik Murdiono SH, C.PFW., C.MDF., C.JKJ; Bendum DPP David Yuwono SH MH, S.E., M.M., M.B.A., L.L.M., C.PFW., C.MDF., C.JKJ; serta beberapa advokat dan tenaga hukum lainnya.
Riwayat Perkara M. Umar Bin Abu Tholib
M. Umar Bin Abu Tholib terdaftar dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn di PN Sukadana. Awalnya, hakim menjatuhkan vonis total 10 tahun penjara (9 tahun 6 bulan primer dan 6 bulan subsidi atau denda Rp2 miliar).
Setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan Nomor Perkara 272/PID.SUS/2025/PT TJK, putusan pada 12 Agustus 2025 justru menguatkan putusan awal. Namun, harapan muncul ketika keluarga klien berkonsultasi dengan Ass. Adv. Sony Liston dan kemudian diperkenalkan kepada Adv. Donny Andretti.
Tim hukum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan memoranda yang diterima PN Sukadana pada 26 Agustus 2025. Pada 6 November 2025, terbit Putusan Kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025 yang mengurangi hukuman menjadi total 5 tahun 3 bulan penjara (5 tahun primer dan 3 bulan subsidi atau denda Rp1 miliar), yakni pengurangan sebanyak 4 tahun 9 bulan.
"Melihat hasil kasasi yang luar biasa membuat kami terharu dan bahagia. Semoga PK juga dapat memberikan hasil yang baik untuk meringankan beban klien," ucap Waketum III DPP FERADI WPI, M. Arifin SH MH.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wilma Sribayu
Editor: Redaksi Dialektika.my.id






0 comments:
Posting Komentar