Karanganyar, Dialektika.my.id - 20 Februari 2026 – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melalui Subbid Provos melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang melibatkan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Surakarta. Pemeriksaan berlangsung di Ruang Paminal Propam Polres Karanganyar sebagai tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Pengaduan (SP2HP2) yang dikeluarkan Bidpropam.
Tim Provos memulai pemeriksaan sekitar pukul 13.00 WIB. Tiga saksi yang diperiksa adalah Mochammad Arifin (pelapor), Muhammad Ziedan Navila, dan Yuda Adhitiya Perkasa.
TERKAIT DUGAAN PERAMPASAN KENDARAAN
SP2HP2 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kabid Propam Polda Jawa Tengah menyatakan adanya dugaan pelanggaran disiplin oleh AKP HP selaku Kanit Reskrim, Surat tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda, Wakapolda, dan Irwasda Polda Jawa Tengah.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan perampasan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport Dakar putih dengan nomor polisi AD 1346 QP milik Umi Munawaroh, yang terjadi pada 11 Oktober 2025 di Surakarta. Dugaan perampasan dilakukan oleh kelompok yang mengaku sebagai debt collector dan terkait perusahaan pembiayaan tertentu.
Selain proses etik di Propam, perkara dugaan tindak pidana perampasan, pencurian, dan pengancaman juga sedang ditangani Unit 1 Satreskrim Polresta Surakarta. Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban Muhammad Ziedan Navila.
KALIMAT LANGSUNG PELAPOR: "JANGAN COBA INTERVENSI PERKARA"
Para saksi didampingi oleh tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan (induk Organisasi Advokat FERADI WPI), yang dipimpin oleh Ketum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ.,
Kadiv DPP FERADI WPI Zainil Yasni, C.PFW., C.MDF., C.JKJ. serta advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H. juga beberapa wartawan dari Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI/KAWAN JARI).
Advokat Donny mengapresiasi jalannya pemeriksaan yang dinilai profesional. "Pendampingan hukum diberikan semata-mata untuk memastikan hak-hak saksi dan pelapor tetap terlindungi selama proses berjalan," ujarnya.
Pelapor Mochammad Arifin menegaskan harapannya agar proses berjalan objektif dan transparan. "Berdasarkan SP2HP2 dari Bidpropam Polda Jawa Tengah, disebutkan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari. Saya berharap proses ini ditindaklanjuti secara objektif dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia juga mengajukan permintaan tegas: "Karena SP2HP2 menyatakan oknum tersebut diduga terbukti melanggar disiplin/etik, maka saya minta agar AKP H dicopot dari jabatannya dan meminta maaf terbuka serta mengakui kesalahannya kepada saya secara terbuka."
Tak hanya itu, Arifin juga menyampaikan dugaan adanya upaya komunikasi tidak resmi yang telah dilaporkan ke penyidik Provos. "Kapolsek Banjarsari, Surakarta, tolong bersikap profesional, tolong jangan coba-coba intervensi perkara ini. Keadilan dan kebenaran harus ditegakkan, masyarakat harus tau fakta dan kenyataan kejadian sesungguhnya yang terjadi di Polsek Banjarsari," tegasnya.
Advokat Donny berharap proses penanganan dapat dipantau secara terbuka oleh media. "Keterlibatan pers dalam fungsi kontrol sosial penting untuk memastikan transparansi, dengan tetap menjunjung tinggi praduga tak bersalah dan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Redaksi menyatakan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi, tidak dimaksudkan untuk menghakimi, dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Wartawan Wakid
Editor: Redaksi Dialektika.my.id






0 comments:
Posting Komentar