Minggu, 25 Januari 2026

ADV. DONNY: SUARA KEADILAN TIDAK BOLEH DIBUNGKAM, PERISTIWA MOBIL IBU A.J. MENYOROT POLRESTA YOGYAKARTA

Yogyakarta, Dialektika.my.id - Advokat Donny secara langsung menyatakan akan melaporkan dugaan praktik tidak profesional di Polresta Yogyakarta ke Propam Mabes Polri, Propam Polda DIY, dan Ditreskrimum Polda DIY, setelah kliennya yang berinisial A.J. mengalami kesulitan dalam mengembalikan kendaraannya yang berada dalam penguasaan aparat. "Jika kreditur melakukan penarikan paksa sendiri maka diduga memenuhi unsur pidana pelanggaran hukum dan bisa memenuhi unsur pidana perampasan, pencurian, pengancaman," ujar Advokat Donny di Polresta Yogyakarta pada Rabu (21/2/2026).
 
Peristiwa dimulai ketika mobil Toyota Calya tahun 2021 No.Pol H1838BV milik Ibu A.J. diduga dieksekusi paksa oleh sekelompok yang mengaku utusan dari pihak pembiayaan kemudian ditempatkan di Polresta Yogyakarta.

Ibu A.J. beserta tim hukumnya dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan - FERADI WPI, antara lain Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dan Asisten Advokat Dwi Agus Haryanto, C.PFW., C.MDF., C.JKJ ( Agus Polenk ). datang ke Satreskrim sekitar pukul 12.00 WIB.
 
Sebelum memasuki ruangan, Asisten Advokat Agus mencoba mencari kendaraan di area parkiran Polresta namun tidak menemukan.

Salah satu oknum polres awalnya menyampaikan bahwa mobil bisa dikembalikan jika nama pada STNK hadir secara langsung. Setelah Ibu A.J. masuk dan menunjukkan KTP serta STNK, muncul alasan baru bahwa ia harus membawa surat pelunasan dari pihak pembiayaan.
 
Hal ini ditentang Advokat Donny, yang mengemukakan berdasarkan Putusan MK terkait UU Fidusia, eksekusi kendaraan harus melalui pengadilan jika debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela. "Karena unit saat ini di dalam penguasaan Polresta Yogyakarta maka seyogyanya segera dikembalikan kepada pemilik yaitu Ibu A.J.," tegasnya.
 
Namun pengembalian tidak kunjung terlaksana hingga menjelang pukul 17.00 WIB. Situasi menjadi lebih tegang ketika sekitar delapan hingga sepuluh orang datang ke lokasi, yang diduga dihubungi oknum polres secara diam-diam tanpa sepengetahuan korban dan kuasa hukum.
 
Ibu A.J. yang menderita vertigo terpaksa menahan sakit saat menunggu. Ketegangan meningkat dan nyaris berujung kericuhan sebelum akhirnya Advokat Donny menyampaikan niat pelaporannya. Tak lama setelah itu, mobil tersebut akhirnya dikembalikan tanpa syarat.
 
"Apa yang terjadi hari ini menunjukkan bahwa keadilan seolah hanya bisa didapat setelah suara seruan keadilan dinaikkan," ujar Advokat Donny. 

Ia menambahkan bahwa institusi penegak hukum harus menjadi rumah keadilan, bukan ruang yang hanya terbuka setelah ada tekanan publik.
 
Seorang oknum piket di reskrim sempat menegur Donny karena dianggap 'berteriak', namun hal itu dinilai kontraproduktif terhadap upaya pencarian keadilan.
 
Peristiwa ini membuat masyarakat mempertanyakan, mengapa proses pengembalian yang seharusnya mudah dan cepat harus melalui tahapan yang rumit serta memakan waktu berjam-jam. Publik juga menuntut transparansi dari Polresta Yogyakarta untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi kepolisian.
 
Penulis: Wartawan Wilma
Editor: Redaksi Dialektika.my.id
Share:

0 comments:

Posting Komentar