Selasa, 06 Januari 2026

FERADI WPI Nilai Penerapan Pasal dalam Kasus Pembacokan Advokat Ade Rojali Tidak Memenuhi Rasa Keadilan bagi Korban


Karawang, Jawa Barat, Dialektika.my.id— Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FERADI WPI menyampaikan sikap resmi terkait penerapan pasal pidana oleh penyidik terhadap terduga pelaku dalam kasus pembacokan yang menimpa Advokat Ade Rojali Pranata, S.H., M.H., di Karawang, Jawa Barat. Organisasi advokat tersebut menilai pasal yang diterapkan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan tingkat kekerasan, akibat yang ditimbulkan, serta fakta hukum dari peristiwa yang terjadi.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Revan Pratama Wijaya, S.H., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, yang ditunjuk oleh Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., sebagai Koordinator Tim Pendampingan. Penyampaian dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian terhadap perkembangan penanganan perkara dan dasar hukum yang digunakan aparat penegak hukum.

 

Kategori Perkara Dinilai Masuk Kejahatan Berat

 

FERADI WPI menilai peristiwa pembacokan terhadap Advokat Ade Rojali merupakan tindak pidana kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, yang dilakukan secara bersama-sama serta menggunakan senjata tajam.

 

“Peristiwa ini bukan pelanggaran, bukan delik aduan, dan bukan tindak pidana ringan. Ini merupakan kejahatan serius yang mengakibatkan luka berat,” ujar Revan Pratama Wijaya, S.H.

 

Kajian Pasal Pidana Berdasarkan KUHP Baru

 

Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan, FERADI WPI menyampaikan sejumlah ketentuan pidana yang dinilai relevan untuk diterapkan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

 

1. Kekerasan secara kolektif – Merujuk pada Pasal 471 KUHP Nasional. Karena perbuatan mengakibatkan luka berat, terdapat unsur pemberatan dengan ancaman pidana hingga sembilan tahun penjara. Pasal ini memenuhi unsur jumlah pelaku lebih dari satu orang, adanya kesengajaan, serta akibat luka berat terhadap korban.

2. Penganiayaan berat – Sesuai Pasal 467 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara. Dalam KUHP Baru, luka berat mencakup luka yang membahayakan nyawa, memerlukan tindakan medis serius, serta luka pada bagian vital tubuh.

3. Percobaan pembunuhan – Tidak menutup kemungkinan penerapan jika dalam penyidikan dapat dibuktikan adanya niat menghilangkan nyawa korban. Dasar hukumnya adalah Pasal 459 juncto Pasal 53 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara, dikurangi sepertiga karena sifat percobaan. Penilaian didasarkan pada penggunaan senjata tajam, sasaran serangan pada bagian vital, serta cara penyerangan.

 

Penggunaan Senjata Tajam dan UU Darurat

 

Selain ketentuan dalam KUHP Baru, FERADI WPI juga menegaskan bahwa penggunaan golok dalam peristiwa tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1) tentang membawa senjata tajam tanpa hak. Ketentuan ini masih berlaku dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

 

Sikap dan Tuntutan Organisasi

 

FERADI WPI menyatakan akan menempuh langkah keberatan resmi apabila pasal-pasal yang diterapkan dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap.

 

“Kami akan mendorong agar penerapan pasal dilakukan secara cermat dan sesuai dengan fakta hukum yang ada, sebagai bagian dari komitmen kami mengawal penegakan hukum,” kata H. Adang Bahrowi, S.H., Wakil Ketua Tim Penanganan DPP FERADI WPI Perkara Ade Rojali.

 

Selain itu, Advokat Donny Andretti, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), mengajak seluruh pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi tersebut untuk bersama-sama mengawal penanganan perkara yang saat ini ditangani Polsek Majalaya, Karawang, Jawa Barat.

 

FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum secara berkelanjutan agar penanganan perkara berjalan objektif, proporsional, dan berkeadilan, serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

 

Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Penulis: Wilma Sribayu, C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

 Editor: Redaksi Dialektika.my.id

Share:

0 comments:

Posting Komentar