Selasa, 28 April 2026

Anggota FERADI WPI Daftar Jadi Mediator Non-Hakim di PN dan PA Situbondo

SITUBONDO, Dialektika.my.id – Anggota Forum Advokat dan Paralegal Indonesia (FERADI WPI), Rasyidi, C.PM, C.LOP, C.MDF, C.PFW, C.JKJ, (Didik Castielo), resmi mengajukan permohonan sebagai Mediator Non-Hakim. Pendaftaran dilakukan secara langsung di Pengadilan Negeri Situbondo dan Pengadilan Agama Situbondo.
 
Langkah ini merupakan upaya strategis untuk membuka akses penyelesaian sengketa di luar persidangan yang dinilai lebih efektif, efisien, dan berbiaya ringan bagi masyarakat. Melalui mekanisme ini, diharapkan sengketa dapat diselesaikan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang dan berbelit-belit, serta tetap menjaga hubungan baik antarpara pihak.
 
“Mediasi adalah solusi yang lebih humanis dan berkeadilan. Dengan adanya mediator non hakim, masyarakat diberikan alternatif penyelesaian yang lebih cepat, sederhana, dan terjangkau,” ujar Rasyidi saat ditemui di lokasi.
 
Sementara itu, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., menjelaskan bahwa kehadiran mediator profesional merupakan bagian dari visi besar organisasi. Hal ini sejalan dengan program pelatihan MEDIATORE yang digelar bekerja sama dengan FERADI MEDIATORE dan PT Kawan Jari Grup, guna memperluas akses keadilan di seluruh Indonesia.
 
“Litigasi adalah langkah terakhir dalam mencari keadilan. Jika suatu permasalahan masih dapat diselesaikan melalui mediasi, maka itu adalah pilihan terbaik. Oleh karena itu, FERADI WPI berkomitmen mencetak mediator-mediator yang profesional agar masyarakat dapat terbantu secara luas,” tegasnya.
 
Donny berharap, kehadiran mediator dari kalangan FERADI WPI dapat memberikan kontribusi nyata, baik di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, maupun penyelesaian di luar pengadilan. Dengan demikian, masyarakat memiliki opsi penyelesaian masalah yang lebih cepat, damai, dan berkeadilan.

Penulis: Tim
Editor: Redaksi Dialektika.my.id
Share:

0 comments:

Posting Komentar