Minggu, 07 Desember 2025

FERADI WPI Gratiskan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 11 Desember 2025


SURABAYA, Dialektika.my.id -

FERADI WPI kembali membuat terobosan dengan membebaskan biaya pengambilan sumpah bagi calon advokat yang mengajukan melalui organisasi tersebut. Prosesi sumpah advokat akan digelar di Pengadilan Tinggi Surabaya pada 11 Desember 2025 dan seluruh peserta dinyatakan tidak dipungut biaya.

Selain itu, FERADI WPI saat ini juga tengah menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) hasil kerja sama dengan Universitas Karya Husada (UNKAHA) Semarang. Dalam program ini, sebagian peserta bahkan memperoleh beasiswa penuh sehingga dapat mengikuti PKPA tanpa biaya, sebagaimana dukungan dari Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.

Ketua Umum menegaskan komitmennya untuk memastikan kegiatan PKPA, UPA, maupun pelantikan serta penyumpahan advokat di lingkungan FERADI WPI selalu membuka peluang beasiswa bagi peserta yang membutuhkan. “Saya sudah instruksikan kepada seluruh Ketua Panitia PKPA, UPA dan Sumpah Advokat FERADI WPI, bahwa setiap kali FERADI WPI mengadakan PKPA atau UPA atau pelantikan dan penyumpahan advokat, wajib memberikan beasiswa kepada beberapa peserta yang benar-benar membutuhkannya,” ujarnya.

Dengan kebijakan tersebut, beberapa peserta akan tetap dikenai biaya sesuai ketentuan, sementara mereka yang mengalami kendala finansial dapat dibebaskan dari biaya melalui program Beasiswa PKPA-UPA-Sumpah Advokat FERADI WPI.

Penerapan program beasiswa ini kembali terlihat pada pelaksanaan penyumpahan advokat tanggal 11 Desember 2025 di Pengadilan Tinggi Surabaya, yang digelar secara gratis bagi seluruh peserta.

Ke depan, FERADI WPI menyatakan bahwa pola dukungan seperti ini akan menjadi ciri khas organisasi. Mereka menekankan pentingnya berbagi dan memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menjadi advokat namun terbatas secara ekonomi.



Penulis: Nabilla

Editor: Redaksi Dialektika.my.id

Share:

0 comments:

Posting Komentar