BANYUWANGI, Dialektika.my.id – Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PU CKPP) Kabupaten Banyuwangi terus berupaya meningkatkan pemahaman dan kemudahan proses perizinan bagi masyarakat, khususnya pengelola pondok pesantren. Pada hari Rabu, 29 Oktober 2025, Dinas PU CKPP berkolaborasi dengan Departemen Agama Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang ditujukan kepada pengelola pondok pesantren se-Kabupaten Banyuwangi.
Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU CKPP Banyuwangi, Ir. Bayu Hadiyanto, ST., M.Si., yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan materi terkait tata ruang dan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) baik untuk kegiatan berusaha maupun non-berusaha.
"Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada pengelola pondok pesantren mengenai pentingnya perizinan dalam penataan ruang dan pembangunan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Ir. Bayu Hadiyanto.
Lebih lanjut, Ir. Bayu Hadiyanto menjelaskan bahwa penyederhanaan persyaratan dasar perizinan KKPR ini merupakan tahap awal untuk melaksanakan izin PBG dan SLF. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Kami berharap, dengan adanya sosialisasi ini, proses perizinan dapat berjalan lebih lancar dan tertib, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Banyuwangi," tambahnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi pengelola pondok pesantren dalam mematuhi peraturan perundang-undangan terkait tata ruang dan perizinan bangunan. Dengan demikian, pembangunan di lingkungan pondok pesantren dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Budi








0 comments:
Posting Komentar