Jumat, 10 Oktober 2025

Polda Jatim Jadwalkan Pemanggilan Saksi Terkait Robohnya Ponpes Al Khoziny


SURABAYA, Dialektika.my.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terus mengusut insiden runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny yang terjadi di Buduran, Sidoarjo. Setelah kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, penyidik kini mulai mengarahkan fokus pada pengumpulan alat bukti dan penelusuran pihak yang bertanggung jawab.


Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa peningkatan status kasus ke penyidikan menjadi langkah awal dalam pembuktian unsur tindak pidana.


> “Dengan ditingkatkannya status menjadi penyidikan, tim penyidik Polda Jatim akan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dengan peristiwa pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya,” ujar Kombes Abast di RS Bhayangkara Surabaya, Jumat (10/10/2025).




Penyidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Prosesnya, menurut Abast, dilakukan secara sistematis dan mengacu pada peraturan hukum yang berlaku.


> “Untuk dapat menemukan siapa tersangkanya, tim penyidik Polda Jatim melakukan sesuai dengan prosedur hukum atau sesuai dengan KUHAP. Itu yang sekarang sedang dilakukan,” jelasnya.




Polda Jatim telah merancang jadwal pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mulai pekan depan. Menurut Abast, pemanggilan dilakukan terhadap individu yang diyakini memiliki informasi penting atau hubungan langsung dengan peristiwa tersebut.


> “Kami sudah mulai membuat pemanggilan terhadap beberapa saksi yang relevan," ucapnya.




Namun, Abast menambahkan, tidak semua dari 17 saksi yang sempat diperiksa pada tahap penyelidikan akan kembali dimintai keterangan dalam penyidikan. Hanya mereka yang keterangannya dinilai krusial terhadap proses pembuktian yang akan dipanggil ulang.


> "Yang akan kita panggil lagi hanya yang dinilai memiliki relevansi langsung dengan kejadian robohnya bangunan tersebut, jadi semua akan berproses sesuai kebutuhan pembuktian,” tegasnya.




Ia juga menyebutkan bahwa proses penyidikan bersifat dinamis. Bisa saja muncul nama-nama saksi baru seiring perkembangan informasi dari lapangan.


> “Saksi yang dimintai keterangan di awal belum tentu akan sama di tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya, bisa muncul saksi baru yang memiliki keterangan penting,” katanya.




Abast menegaskan bahwa proses penegakan hukum ini dijalankan secara proporsional dan sensitif terhadap situasi emosional para pihak yang terdampak, termasuk keluarga korban.


> “Kami mohon pengertian dari rekan-rekan media dan masyarakat. Proses hukum tetap berjalan, namun kami tentu tidak tergesa-gesa. Kami menghormati keluarga korban yang sedang berduka,” tambah perwira menengah yang sebelumnya menjabat Kabid Humas Polda Jawa Barat tersebut.




Polda Jatim juga berkomitmen untuk terus memberikan informasi terkini kepada publik mengenai perkembangan penyidikan.


> “Kami sudah memanggil beberapa saksi, tentunya lebih dari satu. Mudah-mudahan semuanya bisa hadir. Nanti kami akan sampaikan update perkembangan penyidikan secara bertahap,” pungkasnya.




Sumber: Humas

Editor: Budi



Share:

0 comments:

Posting Komentar