Dialektika.my.id - Selasa, 14 Oktober 2025 – Polsek Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah
Penulis: Wakid
Sebuah insiden yang melibatkan oknum kepolisian, debt collector, dan pihak debitur kembali mencuat di Kota Surakarta. Kali ini, oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, diduga mempersulit proses pengambilan kendaraan milik warga yang sebelumnya dititipkan di Mapolsek oleh sekelompok oknum debt collector.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada Sabtu, 11 Oktober 2025, saat Zidan, putra sulung dari Umi Munawaroh, sedang mengendarai Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi AD 1346 QP atas nama sang ibu. Saat melintas di sebuah SPBU, Zidan dicegat oleh sekitar delapan orang yang mengaku sebagai debt collector Mereka menggunakan dua mobil dan secara paksa meminta Zidan menyerahkan kendaraan tersebut.
Zidan lalu dipaksa duduk di kursi tengah mobil, sementara kendaraan Pajero dibawa oleh para oknum debt collector. Dalam kondisi tertekan, Zidan menghubungi kuasa hukum keluarganya, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. bersama tim dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Melalui sambungan telepon, Donny menyampaikan bahwa tindakan para debt collector tersebut berpotensi melanggar hukum. Ia mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan No. 2/PUU-XIX/2021 yang menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi atas objek jaminan fidusia tidak bisa dilakukan sepihak oleh kreditur jika tidak ada kesepakatan tentang wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan objek secara sukarela. Dalam hal demikian, proses eksekusi harus melalui Pengadilan Negeri.
Mobil Dibelokkan ke Polsek
Setelah perdebatan panjang, para oknum debt collector akhirnya mengurungkan niat membawa Zidan ke kantor mereka. Mereka justru membelokkan kendaraan ke Polsek Banjarsari, dan menitipkan mobil tersebut kepada pihak kepolisian.
Pada sore harinya, kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya yang diwakili oleh M. Arifin, S.H., M.H. datang ke Polsek Banjarsari untuk mengambil kendaraan tersebut. Di sana, terjadi perdebatan antara pihak kuasa hukum dengan para oknum debt collector, meskipun telah ditengahi oleh AKP HR selaku Kanit Reskrim. Namun, bukannya memihak kepada warga yang diduga menjadi korban eksekusi liar, sikap AKP HR justru dinilai memihak debt collector dengan meminta agar mobil tetap ditahan di Polsek hingga beberapa hari ke depan.
Mediasi yang Berujung Kekecewaan
Kesepakatan pun dibuat agar pada Selasa, 14 Oktober 2025, pihak leasing dan kuasa hukum korban kembali bertemu di Polsek untuk mediasi. Dalam pertemuan tersebut, Arifin kembali menegaskan dasar hukum bahwa eksekusi fidusia tidak bisa dilakukan secara sepihak dan aparat kepolisian seharusnya tidak menjadi alat dari oknum yang diduga melanggar hukum.
Awalnya, AKP HR menyatakan setuju untuk mengembalikan kendaraan kepada pihak keluarga. Namun menurut Arifin, setelah pernyataan tersebut disampaikan, AKP HR justru menghilang dari Polsek dan tidak bisa dihubungi melalui telepon saat pihak keluarga hendak mengambil mobil.
Lebih mengejutkan lagi, menurut Arifin, saat hendak membawa keluar mobil dari halaman Polsek, kendaraan mereka justru dihalangi oleh mobil milik para oknum debt collector yang diparkir sangat rapat, sehingga Pajero tidak dapat dikeluarkan.
Dugaan Pembiaran dan Keberpihakan
Pihak keluarga pun kecewa karena kondisi tersebut memperlihatkan adanya dugaan pembiaran oleh pihak Polsek. Bahkan, adik kandung Zidan, Azka, mengaku kaget saat mengetahui bahwa stir Pajero telah dikunci dengan besi tambahan oleh oknum debt collector.
“Sangat kami sayangkan sikap pihak Polsek Banjarsari, yang kesannya justru membuat institusi kepolisian seperti tempat penitipan unit oleh debt collector. Kami punya bukti foto mobil debt collector yang memblokade kendaraan klien kami,” ungkap Arifin.
Akan Dilaporkan ke Propam
Advokat Donny Andretti menyatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah.
“Kami akan meminta persetujuan klien untuk melaporkan tindakan aparat yang kami duga tidak menjalankan fungsi penegakan hukum secara adil dan malah terkesan berpihak kepada pihak yang diduga melakukan perampasan,” tegas Donny.
Donny juga menyampaikan apresiasinya kepada rekan-rekan media yang telah turut mengangkat kasus ini.
“Terima kasih kami ucapkan kepada para wartawan yang peduli. Peran media sebagai sosial kontrol sangat penting bagi masyarakat, khususnya bagi klien kami yang merasa hak-haknya dilanggar,” pungkas Donny.
---
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung tinggi asas keberimbangan, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.







0 comments:
Posting Komentar