Karanganyar, Dialektika.ny.id - 15 Oktober 2025 – M. Arifin, S.H., M.H., seorang advokat, menyampaikan keluhan serius terkait pengalaman tidak menyenangkan yang ia alami saat mendampingi kliennya di Polsek Banjarsari, Surakarta. Dalam keterangannya kepada awak media, ia menyoroti tindakan intimidatif yang dilakukan oleh sekelompok oknum debt collector (DC).
---
Kronologi Kejadian
Arifin menjelaskan bahwa dirinya mendatangi Polsek Banjarsari pada Selasa, 14 Oktober 2025, atas permintaan Kanit Reskrim. Ia diminta hadir guna menindaklanjuti penitipan kendaraan milik kliennya – sebuah Mitsubishi Pajero putih bernomor polisi AD 1346 QP – yang sejak Sabtu, 11 Oktober 2025, dititipkan di Mapolsek.
"Saat saya tiba di lokasi, saya sangat terkejut karena lebih dari 20 orang yang mengaku sebagai utusan MUF memenuhi area Polsek. Mereka menunjukkan sikap arogan, seolah-olah menguasai tempat dan mengesampingkan kewibawaan aparat yang bertugas di sana," ungkap Arifin.
Ia menambahkan, para DC tersebut melakukan intimidasi dan membentak-bentaknya ketika ia hendak memberikan penjelasan hukum bahwa eksekusi kendaraan secara paksa di jalanan adalah tindakan yang berpotensi pidana, apalagi tanpa persetujuan sukarela dari pihak debitur.
"Klien saya bahkan sempat dipaksa duduk di kursi tengah Pajero dan kemudi diambil alih oleh para oknum DC. Untungnya, Ketua Organisasi saya, Bapak Advokat Donny, sempat menghubungi mereka dan menyampaikan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum. Mereka akhirnya memilih menitipkan unit ke Polsek Banjarsari, yang kemudian diterima oleh Kanit Reskrim," jelasnya.
---
Kekecewaan terhadap Pihak Kepolisian
Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, Arifin justru merasa tidak mendapatkan dukungan dari pihak kepolisian. Menurutnya, Kanit Reskrim tidak mengambil tindakan yang tegas terhadap para oknum DC tersebut.
"Saya hadir kembali pada hari Selasa seperti yang dijanjikan, namun situasi justru semakin tidak kondusif. Jumlah oknum DC yang hadir lebih banyak dari sebelumnya. Saya dibentak dan diintimidasi di hadapan aparat. Anehnya, Pak Kanit sama sekali tidak membantu kami sebagai korban," katanya.
Arifin juga menyayangkan bahwa kendaraan kliennya masih tertahan hingga hari ini. Mobil Pajero tersebut tidak dapat diambil karena dihalangi oleh sebuah CR-V putih milik oknum DC, bahkan diberi pengaman kunci stir tambahan.
"Saya sudah meminta bantuan kepada Pak Kanit untuk bisa mengambil kembali unit tersebut, namun tidak ada bantuan berarti. Setelah saya menjelaskan dasar hukum tentang eksekusi fidusia, beliau hanya mengangguk, lalu menghilang. Telepon saya tidak direspons," keluh Arifin.
---
Rencana Tindakan Hukum
Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Ketua Umum FERADI WPI, Donny – yang juga merupakan pimpinan Firma Hukum Subur Jaya & Rekan serta Direktur Utama PT Kawan Jari Grup – menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap para pelaku dan pihak-pihak yang terlibat.
"Kami sedang mendiskusikan kemungkinan pelaporan pidana terhadap oknum yang diduga melakukan perampasan mobil dengan sangkaan Pasal 365 jo 335 jo 53 KUHP. Kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan pihak yang menyuruh atau mengutus mereka dengan sangkaan Pasal 55 KUHP ke Ditreskrimum Polda Jateng," tegas Donny.
Ia juga menyinggung kemungkinan pelaporan terhadap aparat yang diduga tidak menjalankan tugas secara netral, kepada Divisi Propam Polda Jateng.
---
Landasan Hukum Eksekusi Fidusia
Donny menegaskan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia harus sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika debitur tidak menyerahkan secara sukarela, maka kreditur tidak dapat melakukan eksekusi secara sepihak.
Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa:
> "Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi, dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek fidusia, maka eksekusi hanya dapat dilakukan melalui pengadilan."
Dengan demikian, tindakan eksekusi yang dilakukan oleh oknum DC tanpa persetujuan debitur dan tanpa putusan pengadilan dapat dikategorikan sebagai dugaan perampasan atau pencurian.
---
Harapan kepada Kepolisian
Arifin dan Donny sama-sama berharap agar Polsek Banjarsari tidak menjadi tempat penitipan kendaraan hasil eksekusi sepihak oleh DC. Mereka juga menegaskan pentingnya peran kepolisian untuk menegakkan hukum secara adil, serta melindungi masyarakat dari tindakan main hakim sendiri.
---
Catatan Redaksi
Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
---
Penulis: Wakid
Editor: Tim Redaksi Dialektika.my.id







0 comments:
Posting Komentar