Kamis, 02 Oktober 2025

41 Narapidana Kategori Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Fokus pada Pembinaan dan Keamanan


CILACAP, Dialektika.my.id – Pulau Nusakambangan kembali menerima narapidana kategori high risk (risiko tinggi) dari empat provinsi di wilayah Sumatera, yakni Aceh, Sumatera Utara, Riau, dan Jambi. Sebanyak 41 orang warga binaan dipindahkan ke pulau ini sebagai bagian dari strategi pengamanan serta pembinaan berbasis risiko.


> “Hari ini kami menerima 41 warga binaan high risk, kami proses sesuai dengan SOP. Selanjutnya kami tempatkan di beberapa Lapas sesuai hasil assessment,” ujar Irfan, Koordinator Wilayah Nusakambangan yang juga menjabat sebagai Kepala Lapas Kelas I Batu.




Rombongan tiba di Nusakambangan pada pukul 10.35 WIB, dalam kondisi lengkap, aman, dan terkendali. Para warga binaan tersebut kemudian ditempatkan di beberapa lembaga pemasyarakatan berdasarkan hasil penilaian risiko.


> “Lima orang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Batu, 20 orang di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar, dan 16 lainnya di Lapas Maximum Ngaseman,” jelas Irfan.




Proses pemindahan dilakukan secara terkoordinasi antara aparat penegak hukum dan berbagai pihak, termasuk Kepolisian, Direktorat Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjen Pemasyarakatan, serta petugas dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Riau, Sumatera Utara, dan Jambi.


Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga stabilitas keamanan lapas dan rutan, khususnya dalam mendukung kebijakan "Zero Narkoba", yang terus disuarakan oleh pimpinan Kementerian Hukum dan HAM.


> “Di sisi lain, upaya ini dianggap menjadi metode tepat pemberian pembinaan dan pengamanan bagi warga binaan high risk, yang diharapkan dapat bertransformasi menjadi warga binaan yang lebih baik hingga saatnya kembali ke masyarakat, tidak mengulangi lagi kesalahannya,” ungkap Rika Aprianti, Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan.




Selain aspek pengamanan, pemindahan ini juga bertujuan menciptakan ruang rehabilitasi dan pembinaan yang lebih maksimal, agar para narapidana berisiko tinggi ini mendapatkan pendekatan yang sesuai dan terukur.



Sumber: Rilis Kemenpas

Editor: Budi


Share:

0 comments:

Posting Komentar