Senin, 26 Mei 2025

Terkait jadwal mediasi, ADV. PRIJA MAXY THEOZIPA: Tidak lazim jadual mediasi yang molor panjang sekali

Karanganyar, Dialektika.my.id - Senin 26 Mei 2025. Advokat Prija Maxy Theozipa, selaku Bendahara Umum FERADI WPI, sebagai kuasa pihak Penggugat dengan No perkara 23/Pdt.G/2025/Pn Krg agendanya adalah panggil para pihak.

Pemanggilan para pihak ini, yang ketiga kali sejak panggilan pertama yg dilakukan pada 17 April 2025.

"Dan  ini anomali menurut saya. Tidak lazim jadual mediasi yang molor panjang sekali, Padahal asas peradilan adalah cepat.
Karena menurut PERMA No 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan adalah 30 hari kerja sejak penetapan panggilan sidang pertama." Ujar ADV. PRIJA MAXY THEOZIPA, S.H., C.PFW., C.MDF.

Masih lanjutnya, "Oleh sebab itu kami dari kuasa hukum Penggugat tetap akan mengawal yang dialami oleh para klien kami agar mendapatkan keadilan sesuai yang diharapkan oleh para klien," Ucapnya adv. Yang kini menjabat BENDUM DPP FERADI WPI ini. 

harapannya para pihak yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini baik Tergugat dan ataupun Turut Tergugat untuk kooperatif dalam setiap panggilan yang di lakukan oleh pengadilan agar proses persidangan bisa segera masuk ke agaenda persidangan dan segera diperiksa oleh majelis hakim agar segera mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tim kuasa hukum dari Penggugat selalu berpesan kepada para Pemangku Jabatan baik di instansi pusat maupun daerah untuk tetap berpegang teguh pada amanah dan sumpah jabatan agar tidak merugikan pihak-pihak yang sedang berperkara demi menjaga keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di negeri ini.

"Kami akan mengerahkan Tim Lawyer Serta Tim Wartawan juga untuk mengawal perkara ini agar Klien kami sebagai Penggugat mendapat keadilan." Tutup Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW. selaku Ketua Umum FERADI WPI, Ketua Umum FERADI MEDIATORE, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia / KAWAN JARI, Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia / P.M.B.I., Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP, Pimpinan Redaksi Media Online Kawanjarinews.com, dan Pimpinan FIRMA ( LAWFIRM )  HUKUM SUBUR JAYA DAN REKAN.

Penulis : Mas Theo
Share:

0 comments:

Posting Komentar