Minggu, 02 Maret 2025

Dua Truk Tangki Milik PT Lancar Berkah Berlimpah yang di duga perusahaan solar ilegal terbakar di Ketapang Banyuwangi.

Banyuwangi, Dialektika.my.id - 1 Maret 2025 – Kebakaran hebat melanda dua unit truk tangki milik di gudang milik PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB) di Jalan Lingkar, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kapolsek Kalipuro, AKP Satrio Wibowo, mengungkapkan bahwa kebakaran bermula dari korsleting listrik pada truk tangki bernomor polisi DK 8119 AB yang sedang terparkir di dalam area kantor PT LBB. "Truk tangki tersebut mengalami korsleting listrik hingga memicu percikan api," jelas AKP Satrio.

Api dengan cepat membesar dan merambat ke truk tangki lain bernomor polisi R 9077 DT yang berada di sebelahnya. Kebakaran semakin parah akibat ceceran minyak di sekitar lokasi, menyebabkan kobaran api membumbung tinggi disertai asap hitam pekat yang membuat warga sekitar panik.

Warga yang melihat kejadian tersebut segera melapor ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Tidak berselang lama, beberapa unit mobil pemadam tiba di lokasi dan berhasil memadamkan api sebelum merembet lebih luas.

"Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, dan api berhasil dikendalikan dalam waktu relatif singkat," tambah AKP Satrio.

Peristiwa ini terjadi di tengah dugaan mengenai status legalitas PT Lancar Berkah Berlimpah yang sebelumnya dikabarkan tidak memiliki izin niaga umum. Namun, pihak perusahaan melalui Divisi Marketing-nya telah membantah tudingan tersebut dan menegaskan bahwa mereka beroperasi sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut nara sumber Muncul dugaan bahwa praktik ini mendapat perlindungan dari oknum gabungan aparat penegak hukum, yang membuat penegakan hukum berjalan lamban, yang seharusnya ijin dan legalitas perusahaan serta asal usul BBM industri tersebut di usut tuntas, dan informasi dari masyarakat sekitar bahwa gudang tersebut milik oknum anggota polresta banyuwangi berinisal BD dan pernah di gerebek oleh polresta Banyuwangi yang membuat oknum polisi yang berinisial BD tersebut di pindah tugaskan keluar kota.

Pihak yang berwajib sangat lamban menangani permasalahan ini, seakan sengaja dibiarkan, karena menurut informasi yang di dapatkan mereka menjual barang dari hasil kegiatan instansi yang di mana barang itu di biayai oleh negara, lalu di jual kepada para pelaku usaha kapal perikanan.

Selain itu, sumber terpercaya menyebutkan bahwa transaksi BBM ilegal tersebut sebelumnya terjadi di Dermaga APBN Pelabuhan Tanjungwangi, tetapi setelah viral, aktivitas diduga berpindah ke Pelabuhan Perikanan Masami. Kegiatan dilakukan pada siang dan juga malam hari, tanpa memperhatikan aspek keamanan, pencegahan pencemaran, serta keselamatan kerja.

PT Lancar Berkah Berlimpah diduga melanggar:

1. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tata niaga BBM legal.

2. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai, terkait dugaan ketidaksesuaian faktur pajak dengan pengisian BBM.

3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 34 Tahun 2024, mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, yang diduga tidak dibayarkan sehingga merugikan pendapatan daerah.

Penting dicatat bahwa tindak pidana ini bukanlah delik aduan, melainkan tindak pidana umum yang dapat langsung ditindak oleh aparat penegak hukum tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat.
 

Mengonfirmasi kedatangan perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Banyuwangi pada Rabu, 12 Februari 2025. Berdasarkan informasi yang diperoleh, kehadiran tim tersebut bertujuan untuk mengusut dugaan transaksi solar industri ilegal yang diduga dari Bbm Subsidi dari SPBU Di Wilayah Banyuwangi dan Sekitarnya dan BBM Jatah Alokasi Aparatur Negara yg di kumpulkan dan di Jual Belikan dan Di Labeli dengan Perusahaan yg Memiliki Ijin Niaga Umum dan Transportir Bbm  Sehingga Menjadi Bbm Industri, dan di jual belikan di  beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Apbn Tanjung Wangi, Pelabuhan Perikanan Masami, dan sejumlah tambang di Banyuwangi.

Menanggapi penyelidikan ini, Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Rizki, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan informasi lebih lanjut karena kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan tertutup oleh Kejaksaan Agung.

"Saya tidak bisa menjawab lebih lanjut karena ini di luar kewenangan kami. Terima kasih," ujar Rizki singkat saat dikonfirmasi.

Sementara itu, dari pihak Ksop Pelabuhan Tanjung Wangi, Kepala Syahbandar Capt. Purgana membenarkan adanya pemanggilan oleh Kejaksaan Agung. Menurutnya, pejabat yang hadir dalam pemanggilan tersebut adalah Budi Sanjoyo (Kepala Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Laut serta Usaha Kepelabuhanan) serta Putu Cahyani Negara (Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli KSOP Kelas III Tanjung Wangi Banyuwangi).

Capt. Purgana, yang baru menjabat sebagai Kepala Syahbandar Tanjung Wangi, menegaskan bahwa dirinya yang memerintahkan penutupan dan pelarangan aktivitas pengisian BBM oleh PT Lancar Berkah Berlimpah di dermaga APBN karena dugaan adanya transaksi solar industri ilegal.

"Saya yang menutup kegiatan tersebut di Pelabuhan APBN Tanjung Wangi," ungkapnya.

Kesimpulan: Transparansi dan Penegakan Hukum Harga Mati

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pemberantasan segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Banyuwangi.

Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka tindakan tegas harus diambil terhadap PT Lancar Berkah Berlimpah untuk memastikan bahwa bisnis BBM di Indonesia tetap berjalan sesuai regulasi, demi kepentingan masyarakat dan negara.

Tim
Share:

0 comments:

Posting Komentar