Kamis, 04 Januari 2024

Penyuluhan Redistribusi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo

TEGALDLIMO, Dialektika.my.id -  Penyuluhan Kegiatan Redistribusi Tanah Desa Kalipait Kecamatan Tegaldlimo Kabupaten Banyuwangi, bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi  Tahun Anggaran 2024. Rabu (03/01/2024)

Dalam Penyuluhan ini di hadiri oleh Perwakilan dari Kantor pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Kasi Pengadaan BPN Bapak Dwi Joko S. Camat Tegaldlimo Mujiono, SAP. Kapolsek Tegaldlimo AKP Ali Arifin, SH, Danramil 0825/09 Tegaldlimo Kapten Inf Gunoto, Kepala Desa Kalipait Bapak Supriyono, Ketua BPD Imam Sadali, Babinsa Kalipait Serda Vendi Agustian, Bhabinkamtibmas Kalipait Brigpol Roynaldi, SH, Kasun se Desa Kalipait, dan Calon Penerima Sertifikat.  

Dalam Penyuluhan ini Dwi Joko S, Kasi Pengadaan BPN Kabupaten Banyuwangi,  menyampaikan tentang pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan implementasi dari amanat UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), UU No.56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintahan No.224 Tahun 1961 Tentang Pembagian Tanah dan Pemberian ganti kerugian serta diperluas dengan peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria. Jumlah sertifikat sebanyak 1001, dan jumlah Penerima sertifikat sebanyak 968 Orang.

Mujiono selaku Camat Tegaldlimo dalam sambutannya menyampaikan, “Tujuan Redistribusi Tanah yaitu mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memeperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah," Katanya.  

Kapten Inf Gunoto selaku Danramil 0825/09 Tegaldlimo juga menyampaikan, “Redistribusi Tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah. Ucap Danramil." Ucapnya.

Masih lanjutnya, "Objek Redistribusi, tanah-tanah yang fungsi penggunaan dan pemanfaatannya berupa tanah pertanian dan non pertanian sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang, serta ditetapkan menjadi objek agraria oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk dan ditegaskan menjadi tanah objek redistribusi, dan kami berpesan, jaga baik-baik sertifikat yang bapak ibu miliki, jangan sampai hilang, dan jangan sampai jatuh ketangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab". Pungkasnya.

Sumber: Pendim 0825
Publiser: Budi
Share:

0 comments:

Posting Komentar