Senin, 30 Maret 2026

Feradi WPI Bersama Dua Firma Hukum Tangani Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel di Polda Jateng

SEMARANG, Dialektika.my.id -  30 MARET 2026 - Tim hukum Feradi WPI bekerja sama dengan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan serta Brajamusti Lawfirm menangani dugaan perkara pemalsuan tandatangan dan stempel yang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (DitResKrimUm) Polda Jawa Tengah.
 
Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Harian DPP sekaligus Wakil Ketua Umum Feradi WPI, Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Ketua Umum Feradi WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ. Turut menyertai mereka Kepala Divisi DPP Feradi WPI Eko Affandy, Bendum V DPP Tyas Susanti, Assisten Advokat Daniel Rusfanto, Ketua DPC Feradi WPI Kota Semarang Sukindar, dan Assisten Advokat Rahman.
 
Beberapa wartawan dari Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI/Kawan Jari) juga menghadiri acara tersebut.
 
Kehadiran tim hukum terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen dalam bentuk surat somasi. "Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban," ujar Andi Pramono.
 
Menurutnya, perkara ini diatur dalam Pasal 391 jo Pasal 392 KUHP Nasional dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun. "Kami mengantongi alat bukti awal yang cukup kuat serta saksi-saksi yang valid," tambahnya sebagai kuasa hukum korban.
 
Andi juga menyampaikan terima kasih kepada para wartawan yang telah hadir dan mengawal proses penegakan hukum dalam perkara ini.
 
 
 
Catatan Redaksi: Pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
 
Penulis: Wilma
Share:

0 comments:

Posting Komentar