Sukadana, Dialektika.my.id - 23 Februari 2026 – Dalam sidang Perkara No. 1/PEN.PK/2026/PN.SDN. di Pengadilan Negeri Sukadana, terjadi perbedaan pandangan terkait kehadiran terdakwa M. Umar Bin Abu Tholib yang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung.
Pada awal persidangan, hakim meminta agar terdakwa dihadirkan dan menanyakan alasan tidak kehadirannya kepada jaksa. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tanggung jawab menghadirkan terdakwa dalam proses Peninjauan Kembali (PK) berada pada pihak pengacara pemohon.
Namun, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. – selaku kuasa hukum pemohon kasasi dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI – menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, tidak diperlukan kehadiran terdakwa dalam sidang PK tersebut.
Setelah melakukan musyarawah singkat, majelis hakim menerima pendapat dari pihak kuasa hukum dan melanjutkan persidangan tanpa menghadirkan terdakwa.
"Penting bagi setiap pengacara untuk memahami aturan KUHAP agar dapat memberikan edukasi dan landasan hukum yang tepat, sehingga persidangan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Donny. Ia juga menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan atas hikmat yang diberikan agar dapat mempertahankan kelancaran proses peradilan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip keberimbangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Penulis : Sribayu
Editor: Redaksi Dialektika.my.id






0 comments:
Posting Komentar