KOTA PASURUAN, Dialektika.my.id — Seorang pria yang diduga preman berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis belati cundrik tanpa izin.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono.
Pelaku diketahui berinisial MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta tersebut dikenal sering berada di pangkalan angkutan dan bus, dan disebut-sebut sebagai preman di kawasan tersebut.
Sebelumnya, MA juga sempat dilaporkan ke Polsek Purworejo karena melakukan pemukulan terhadap salah satu pedagang. Kasus tersebut telah diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) pada 17 September 2025.
Kronologi Penangkapan
Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan berawal saat anggotanya tengah melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, yang menargetkan pelaku kejahatan seperti curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.
Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
> “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).
Barang Bukti dan Proses Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu buah tas warna abu-abu berisi satu bilah belati cundrik sepanjang sekitar 32 sentimeter dengan gagang kayu cokelat dan sarung kayu berwarna senada.
Satu potong kaos lengan pendek warna hitam.
Usai dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Muljono menyebutkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah tindak lanjut, termasuk memeriksa pelaku serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
> “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
---
Penulis: Humas Polres
Editor: Tim Redaksi Dialektika.my.id







0 comments:
Posting Komentar