Minggu, 05 Oktober 2025

Polres Nganjuk Ringkus Dua Pengedar Sabu dalam Sehari, Berkat Laporan Warga


NGAJUK, Dialektika.my.id – Upaya tegas pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan oleh jajaran Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur. Dalam operasi yang berlangsung pada 4 Oktober 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus dua tersangka pengedar sabu di dua lokasi berbeda.


Kedua pelaku adalah MR (33), warga Kecamatan Kertosono, dan MF (55), warga Kecamatan Pesantren, Kabupaten Kediri. Mereka ditangkap saat beroperasi di wilayah Kertosono dan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu siap edar dari tangan kedua pelaku.


Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama aktif masyarakat melalui layanan aduan “Lapor Kapolres Nganjuk” dan layanan darurat 110. Informasi dari warga kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba hingga berhasil menangkap para pelaku.


Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso memberikan apresiasi kepada masyarakat atas kontribusi mereka dalam membantu tugas kepolisian.


> “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mendukung upaya kepolisian melalui laporan dan kerja sama di lapangan dalam mewujudkan Kabupaten Nganjuk kondusif dan zero Narkoba,"

– ungkap AKBP Henri, Senin (6/10/25).




Ia menegaskan, kepolisian akan terus bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menyelamatkan generasi muda.


> “Polres Nganjuk Polda Jatim akan terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga generasi muda dari ancaman narkoba,”

– ujar AKBP Henri.




Dari tangan MR, petugas mengamankan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,51 gram, satu bungkus rokok sebagai wadah penyimpanan, satu unit sepeda motor Suzuki Satria F, dan satu ponsel.


Sementara dari MF, ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,25 gram, satu timbangan digital, alat hisap (bong), satu korek api gas, satu unit motor Honda Scoopy, dan satu ponsel.


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan secara terpisah setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas mereka.


> “Keduanya kini kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,”

– ungkap Iptu Sugiarto.




Dari hasil pemeriksaan, MR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial E yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan MF diketahui beroperasi di wilayah Tanjunganom.


Kapolres Nganjuk juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba melalui WhatsApp Lapor Kapolres di nomor 081151110110 atau melalui layanan darurat 110 yang bebas pulsa.


> “Kerja sama dengan masyarakat adalah kunci utama. Dengan informasi yang cepat dan tepat, kami bisa bergerak lebih sigap menindak pelaku narkoba di sekitar kita,”

– pungkasnya.




Keberhasilan ini kembali menegaskan komitmen Polres Nganjuk dalam menjaga wilayahnya dari ancaman peredaran narkotika dan terus membongkar jaringan yang melibatkan lintas daerah, termasuk Kediri dan Jombang.



Sumber: Humas. 

Editor: Budi


Share:

0 comments:

Posting Komentar