Jumat, 03 Oktober 2025

Polres Jember Ungkap Sindikat Narkoba, 15 Pelaku Ditangkap dengan Modus Ranjau


JEMBER, Dialektika.my.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika yang menggunakan modus ranjau — sistem transaksi yang saat ini tengah marak digunakan.


Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025, sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah timur Pulau Jawa.


"Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus berbeda," ungkap AKBP Bobby pada Jumat (3/10).


Dari total tersebut, sebanyak 12 tersangka terlibat dalam 12 kasus narkotika, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus obat keras berbahaya (okerbaya).


"Di antaranya ada 6 tersangka yang juga residivis kasus narkoba," tambahnya.


Barang bukti yang berhasil diamankan dari operasi ini meliputi 203,54 gram sabu, 3,69 gram ganja, serta 32.036 butir pil Trihexyphenidyl. Selain itu, polisi juga menyita berbagai alat yang digunakan untuk melakukan transaksi ilegal.


Modus operandi para pelaku dinilai cukup cerdik. Mereka tidak pernah melakukan transaksi secara langsung, melainkan menggunakan sistem ranjau. Barang narkoba disembunyikan di berbagai lokasi tersembunyi seperti semak-semak, selokan, hingga bangunan kosong. Koordinat lokasi pengambilan kemudian dikirim melalui aplikasi pesan kepada pembeli.


“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” jelas AKBP Bobby.


Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.


Sementara itu, tersangka kasus okerbaya akan diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta hingga Rp5 miliar.


Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Noval Muttaqin, menyoroti kecenderungan penggunaan modus ranjau oleh para pelaku, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.


“Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegas Iptu Noval.


Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan di Mapolres Jember untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu kurir serta pemasok utama guna memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. (*)


Sumber: Humas

Editor: Budi



Share:

0 comments:

Posting Komentar