Banyuwangi, Dialektika.my.id - AW seorang warga Dusun Salakan RT 1/ RW 1 Desa Kenjo kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi di laporkan ke pihak Polresta Banyuwangi dalam dugaan kasus penggelapan sepeda motor, pada Jumat 10/01/2025.
AW di laporkan ke Polresta Banyuwangi oleh VA warga Alasbuluh kecamatan Wongsorejo karena Menggadaikan sebuah sepeda motor merk Vario warna putih nopol P 6545 RI tanpa izin pemiliknya.
VA menceritakan kronologi ke awak media mengatakan "pertama berkenalan seorang warga Kenjo bernama AW alias panggilan P mengaku anggota ormas yang ada di kabupaten Banyuwangi sekitar bulan November 2024 yang lalu, kemudian diajak bisnis barang antik untuk di ajak transaksi jual-beli di kota Surabaya dan Malang. Di sepakati untuk berangkat bersama- sama menyewa sebuah mobil rental bersama sopir. AW mengatakan ke pada VA bahwa biaya operasional ke Surabaya dan Malang di kasih sama istrinya lewat di transfer ke rekening BCA VA sebesar Rp 2.100.000. bukan bicara jujur hasil uang gadai sepeda motor." Ucapnya.
Sepulang dari Surabaya VA mau mengambil sepeda motor yang di titipkan di rumah AW, alangkah kagetnya sepeda motornya sudah tidak ada dan ternyata di gadaikan oleh AW dengan menyuruh temannya berinisial BS ke tempat pegadaian sebesar Rp 2.100.000." kata VA
Ketika VA menanyakan ke BS tentang keberadaan Sepeda motornya bahwa sepeda motornya di gadaikan sebesar Rp 2,5 juta atas perintah AW dan sudah izin pemiliknya dan uangnya hasil gadaikan sudah di transfer ke rekening BCA an VA sebesar Rp 2.100.000, "Saya gak pernah di mintai izin sama AW untuk menggadaikan sepeda motor," kata VA.
Karena merasa di bohongi dan sepeda motornya di gadaikan tanpa izin pemilik , Hari Jumat 10/ 01/2025 pukul 08.00 wib , VA melaporkan kasus tersebut ke SPKT polres Banyuwangi dengan nomor pelaporan : STTLPM/10/1/2025/SPKT/Polresta Banyuwangi tentang dugaan kasus penggelapan.
Bahwa perbuatan AW melanggar Kasus penggelapan motor adalah tindak pidana yang dilakukan dengan mengambil motor milik orang lain tanpa izin. Pelaku penggelapan motor dapat dikenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kin






0 comments:
Posting Komentar